Mohon tunggu...
Riduan
Riduan Mohon Tunggu... Freelancer - Freelance

Selamat datang di akun saya, perkenalkan saya Ahmad Riduan, di dalam akun ini saya mencoba menyajikan berita-berita terkait Provinsi Lampung.

Selanjutnya

Tutup

Sosok

Perpisahan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim Periode 2019-2023

3 November 2023   13:39 Diperbarui: 3 November 2023   13:46 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Kegiatan seremoni perpisahan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim | Dokumentasi Humas Pemprov Lampung 

Bandar Lampung - Wakil Gubernur (Wagub) Lampung periode 2019-2023, Chusnunia Chalim resmi berpamitan pada Jumat, 3 November 2023 di Ruang Abung, Balai Keratun. 

Dalam kegiatan seremoni pelepasan Wagub tersebut, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengucapkan terimakasih atas dedikasi selama menjabat sebagai Gubernur Lampung. 

Arinal melanjutkan, selama mendampingi tidak ada sama sekali perpecahan dan selalu memberi kebebasan kepada Wagub Chusnunia Chalim dalam mengatasi berbagai macam program. 

Lebih lanjut, Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Lampung itu juga menceritakan, bahwa Nunik (sapaan akrab Wagub Lampung Chusnunia Chalim) merupakan sosok perempuan yang menginspirasi. 

"Saya mengucapkan terimakasih, atas seluruh dedikasi yang diberikan selama menjabat sebagai Wakil Gubernur Lampung. Beliau ini mundur karena ada perintah (Partai), jadi hindari prasangka lain. Semoga Ibu Nunik sukses selalu," ungkap Arinal Djunaidi. 

Sementara itu, Chusnunia Chalim juga menyampaikan rasa terimakasih kepada Gubernur Lampung termasuk kepada masyarakat Bumi Ruwa Jurai yang senantiasa memberikan ruang untuk mengusulkan ide-ide dan lainnya. 

"Tidak ada kata-kata yang bisa mewakili rasa syukur, kebanggaan dan rasa terimakasih atas kesempatan yang telah diberikan selama ini," jelasnya. 

Sementara itu, Sekda Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto menambahkan, Ibu Chusnunia Chalim mengundurkan diri sebagai Wakil Gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selanjutnya beliau telah mendapat persetujuan Presiden yang tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90/P Tahun 2023 tanggal 5 Oktober 2023 tentang Pemberhentian Wakil Gubernur Lampung Masa Jabatan Tahun 2019 -- 2024.

"Kami sampaikan apresiasi yang luar biasa kepada Ibu Nunik yang telah memberikan kontribusi besar dalam memajukan Provinsi Lampung," pungkasnya. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun