Mohon tunggu...
Ahmad Alfaridzi Bayhaqi
Ahmad Alfaridzi Bayhaqi Mohon Tunggu... Freelancer - freelancer

satu + satu = satu satu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengendara Mobil Berpelat Dinas Polri Pukul dan Todongkan Pistol ke Driver Taksi Online di Dalam Tol

6 Mei 2023   20:44 Diperbarui: 6 Mei 2023   20:46 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Laporan diterima dan Hendra mendapatkan surat bernomor LP/B/2391/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Setelah berhasil ditangkap oleh Polda Metro Jaya, Koboi Tomang David Yulianto (32) menyampaikan permohonan maaf karena telah bersikap arogan dan melakukan penganiayaan di kawasan Jakarta Barat.

David mengakui perbuataannya, memukul serta menodongkan air softgun kepada pengemudi taksi daring bernama Hendra Hermansyah, telah membuat masyarakat geram.

Ia juga meminta maaf karena dinilai telah menurunkan citra Polri dengan menggunakan plat nomor dinas palsu ketika melakukan aksi koboinya itu.

"Saya David Yulianto memohon maaf kepada masyarakat Indonesia dan institusi Polri atas perilaku saya yang arogan dan melanggar hukum," kata David dalam keterangan video yang diterima, Sabtu (6/5/2023).

"Serta menggunakan plat nomor dinas Polri palsu sehingga membuat masyarakat marah dan menurunkan citra institusi polisi," sambungnya.

Dalam video permohonan maaf itu, David yang telah mengenakan baju tahanan mengaku menyesal atas perbuatan ini. Dia pun siap bertanggung jawab secara hukum.

"Saya sangat menyesal dan siap mengikuti proses hukum yang berlaku. Terima kasih," pungkasnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo sebelumnya mengatakan David ditetapkan sebagai tersangka Lantara terbukti melakukan pemukulan terhadap sopir taksi daring bernama Hendra Hermansyah.

Selain itu, yang bersangkutan juga kedapatan menggunakan plat nomor dinas Polri secara ilegal dan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Atas perbuatannya, David dijerat Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun