Mohon tunggu...
Rido Nugroho
Rido Nugroho Mohon Tunggu... Lainnya - Public Policy and ESG Enthusiast

Tulisan adalah awal dari perubahan, tulisan dapat memengaruhi pikiran, hati, dan tindakan orang banyak. Semua dimulai dari tulisan untuk merubah dunia yang lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Carbon Capture Storage Solusi Lingkungan yang Membuka Peluang Ekonomi Baru, Disinggung Gibran di Debat Cawapres

24 Desember 2023   06:29 Diperbarui: 24 Desember 2023   14:49 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada 22 Desember 2023, debat Calon Wakil Presiden (Cawapres) Indonesia, Gibran Rakabuming, Cawapres nomor urut 2, menanyakan kepada Mahfud MD, Cawapres nomor urut 1, tentang konsep regulasi CCS di Indonesia.

Apa itu CCS?

Carbon Capture Storage (CCS) teknologi yang menangkap, memanfaatkan, dan menyimpan karbon dari sumber-sumber emisi, seperti pembangkit listrik dan industri. 

Teknologi ini bertujuan untuk mencegah karbon dioksida (CO2) yang dihasilkan dari penggunaan bahan bakar fosil masuk ke atmosfer dan meningkatkan suhu bumi. 

Dengan demikian, CCS dapat membantu memitigasi dampak negatif perubahan iklim, seperti gelombang panas, kekeringan, kebakaran hutan, badai, dan banjir.

Salah satu pemanfaatan karbon yang tertangkap adalah untuk meningkatkan produksi migas dengan cara menginjeksikan karbon ke dalam sumur-sumur minyak dan gas yang telah habis produksinya. 

Hal ini dapat meningkatkan tekanan dan mengeluarkan sisa-sisa minyak dan gas yang masih tersimpan di dalam lapisan batuan. 

Mengapa CCS penting bagi Indonesia?

Indonesia memiliki potensi besar untuk menerapkan teknologi CCS karena memiliki kapasitas penyimpanan CO2 potensial yang mencapai 400 hingga 600 gigaton.

Sebagai pelopor di ASEAN dalam penerapan regulasi CCS, Indonesia telah Menyusun berbagai regulasi termasuk Permen ESDM 2/2023 tentang CCS di industri hulu migas, Perpres 98/2021 tentang nilai ekonomi karbon, dan Peraturan OJK 14/2023 tentang perdagangan karbon melalui IDXCarbon.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun