oleh: ridho yazidt januar
kita perlu memahami berbagai macam agama yang ada di indonesia . sesuai yang tertera di ideologi kita pancasila
"Ketuhanan Yang Maha Esa" dan tertera dalam UUD 1945 dalam pasal 28E ayat (1) ( jelas menegaskan akan jaminan kebebasan beragama) . jadi kita sebagai warga negara indonesia wajib memilih agam apa yang harus kita imani tanpa paksaan atau gangguan dari orang lain.
mengetahui lebih dalam agama di indonesia. perkiraan kementrian dalam negri di indonesia tahun 2021 meyebutkan bahwa penduduk indonesia berjumlah 272.32 juta jiwa dengan (86,88%) beragama islam , (10,58%) kristen (7,49% kristen protestan , (3,09% kristen katolik),
(1,71%) hindu , (0,75%) buddha, (0,03%) konghocu, dan (0,05%) agama lainya.
kita juga perlu mengetahui undang-undang tentang beragama di indonesia.
UUD 1945 pasal 29 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa, (1) setiap orang benas memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaanya. (2) negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. jadi kita sebagai orang indonesia berhak menentukan agama kita, apa yang kita percaya dan apa yang kita yakini jangan takut untuk menjalani asalkan tidah melanggar norma norma beragama dan UUD 1945.
jangan biarkan orang lain menghina atau menghalangi kita untuk beribadah kepada yang maha kuasa, karena apa yang kita punya dan apa yang kita bisa itu semua dari yang maha kuasa, kita bersukur sekali karena tinggal di negara yang bebas beragama dan toleransi beragama,
jadi jangan takut untuk memilih agama apa yang kita pilih, karena semua orang berhak menentukan pilihanya masing masing.
(sebenarnya saya ingin membuat topik tentang perbedaan dan konflik agama di indonesia tapi saya belum paham betul, jadi ini aja dulu yaa)
sekian dari saya kurang lebihnya mohon maaf karena ini pertama kalinya saya mambuat artikel.
(Ridho Yazidt Januar, kemerdekaan kebebasan di indonesia, kamis 13 oktober 2022,)