Mohon tunggu...
Ridho Rasyanda
Ridho Rasyanda Mohon Tunggu... -

Part-time Writer

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Konsep Penanganan Terkait Dampak Rencana Reklamasi Pantai Utara Jakarta

18 Desember 2015   12:09 Diperbarui: 18 Desember 2015   14:37 3035
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan, adapun rekomendasi yang dapat diberikan dan dapat menjadi solusi alternatif terkait studi kasus mengenai rencana reklamasi Pantai Utara Jakarta yaitu :

  1. Perencanaan reklamasi harus dilakukan berdasarkan perencanaan yang matang, sistematis, dan jelas tahapan pembangunannya.
  2. Melakukan pembangunan-pembangunan dengan cara vertikal mengingat tidak dimungkinkannya lagi pembangunan secara horizontal.
  3. Melakukan inovasi dengan melakukan mix used atau pencampuran kegiatan di dalam satu atap yang dimaksudkan untuk menghemat penggunaan lahan.
  4. Melaksanakan program subsidi silang jika kemudian reklamasi merupakan langkah terakhir yang paling nyata untuk diambil. Adapun program subsidi silang antara lain :
  5. Pembenahan perumahan nelayan, fasilitas pelabuhan nelayan, termasuk tempat pendaratan ikan, tempat pengolahan ikan, dan fasilitas pendukungnya.
  6. Penataan kembali kawasan pantai, dengan membangun kembali kawasan kumuh, perbaikan kampung, rumah susun, dan fasilitas yang diperlukan.
  7. Pembangunan fasilitas pelabuhan nelayan, termasuk pendaratan ikan, tempat pengolahan ikan, serta fasilitas publik yang diperlukan.
  8. Revitalisasi kota tua, termasuk pelestarian bangunan-bangunan bersejarah.
  9. Pelestarian kawasan hutan lindung, mangrove, dan lain-lain.
  10. Pembuatan pantai untuk publik, termasuk pantai yang ada sekarang.
  11. Pembuatan infrastruktur makro untuk melayani daerah reklamasi, termasuk jalan arteri, air bersih, sludge disposal, serta instalasi pengolahan limbah.
  12. Pembersihan dan normalisasi 13 muara sungai, membantu pembuatan banjir kanal, dan sarana pencegahan banjir lainnya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun