Pastikan kita memperoleh informasi dari entitas/ otoritas berwenang misalnya terkait moneter, makroprudensial dan sistem pembayaran, ada Bank Indonesia (BI), atau terkait mikroprudensial seperti hal-hal terkait perbankan, pasar modal, hingga industri keuangan non bank ada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terkait stimulus fiskal ada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan sebagainya.
Ketujuh, hindari unhygienic financial transactions atau transaksi keuangan yang tidak bersih. Aktivitas tersebut mencakup bagaimana kita menciptakan perilaku/ekosistem yang higienis atau bersih saat menggunakan media-media dalam transaksi keuangan sebagai berikut:
- Membersihkan uang yang bersumber dari kegiatan interaksi langsung, seperti uang kembalian dari pasar atau lainnya. Uang tersebut dapat dibersihkan dengan cara menyiapkan 1 liter cairan yang telah dicampur  alkohol minimal 70% atau disinfektan dalam satu wadah. Cukup direndam selama 5 menit kemudian dikeringkan. Cairan tersebut dapat digunakan berkali-kali;
- Menggunakan tissue atau alat lain yang sejenis saat menekan tombol pin saat mengambil uang di ATM;
- Mengikuti prosedur atau protokol yang telah ditetapkan oleh industri jasa keuangan terkait pencegahan penyebaran Corona seperti pengukuran suhu sebelum masuk gedung, cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah bertransaksi, Â hingga
- Mengoptimalkan transaksi non tunai seperti mobile banking, penggunaan sarana pembayaran online dengan QRIS, dan lainnya.
Tujuh perilaku cerdas financial distancing di atas diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia. Maka sejatinya bukanlah pemerintah, otoritas atau pelaku usaha terkait sistem keuangan sebagai garda terdepan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, tetapi masyarakat atau dimulai dari diri sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H