PUJK wajib memastikan bahwa penerima relaksasi atau keringanan ini disalurkan kepada orang/entitas yang tepat karena perlu kita sadari uang yang dikelola PUJK merupakan dana masyarakat juga (dana amanat). Negosiasi antara PUJK dan Debitur adalah bentuk komunikasi dalam implementasi kebijakan keringanan kredit ini. Jikalau Debitur/Konsumen telah melakukan pengajuan dan tidak mendapat respons atau respons PUJK kurang memuaskan, maka Debitur/masyarakat dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Menyurati secara tertulis PUJK atas kondisi yang dialami dengan melampirkan bukti-bukti pendukung;
- Selama 20 hari kerja, PUJK wajib merespons complain/pengaduan masyarakat secara tertulis;
- PUJK dapat diberikan waktu penyelesaian 20 hari Kerja dengan syarat merespons pengaduan secara tertulis dengan memberikan alasan yang jelas sesuai ketentuan;
- Jikalau selama 20 hari kerja, PUJK tidak merespons, maka Debitur dapat melaporkan secara tertulis kepada OJK setempat, atau dapat melalui media non tatap muka seperti: kontak Layanan OJK nomor telepon 157, telepon kantor OJK setempat, WhatsApp 081 157 157 157, hingga e-mail di konsumen@ojk.go.id.
Akhir kata, kebijakan relaksasi kredit ini bukan ajang menghindar dari kewajiban atau utang kita. Jikalau kita mampu, justru kita punya andil dalam menjaga stabilitas dengan cara membayar cicilan kredit sesuai kesepakatan. Pembayaran cicilan kredit membantu industri jasa keuangan tetap dapat berjalan dan stabil.Â
Di sisi lain, sumber dana yang disalurkan PUJK berasal dari masyarakat (trust fund), misalnya dari tabungan, deposito, dan sebagainya. Oleh sebab itu, kita perlu cerdas dalam merespons kebijakan kelonggaran kredit ini.Â
Jangan gegabah dalam memaknai kebijakan relaksasi ini, atau bahkan menyebarkan informasi dengan tidak tepat. Mari bersama menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah ketidakpastian karena pandemik Corona.
Referensi:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 18 /POJK.07/2018 Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan;
- Informasi pada instagram Resmi OJK, yaitu @ojkindonesia;
- Siaran Pers dari website resmi OJK: www.ojk.go.id;
- Pengumuman Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H