Kebijakan ini telah dituangkan secara formal dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
Selain itu, OJK melalui Surat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A nomor S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020, mengeluarkan perintah kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan Trading Halt selama 30 menit dalam hal IHSG mengalami penurunan mencapai 5% sejak 11 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang ditetapkan kemudian oleh OJK.
Besar harapan melalui kolaborasi kebijakan ini, dampak negatif Corona terhadap perekonomian Indonesia dapat teratasi dengan baik termasuk pandemi Corona dapat segera berakhir di Bumi ini. Semoga!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H