Mengenai penejlasan apa "ekologi" yang telah disampaikan oleh Bapak Dr. Agus Hermanto, M.H.I. yaitu selaku penulis Buku Fiqh Ekologi yang bahwasannya fiqih ekologi adalah pemahaman yang mendalam yang bertentangan dengan hukum-hukum syariah untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi pada proses antara makhluk hidup dengan sesamanya.
Opini saya tentang penjelasan dari buku Fiqih Ekologi penulis bapak Dr. Agus Hermanto, M.H.I adalah :
Fiqih ekologi menjelaskan bahwa memberikan wawaan yang sangat penting dalam menghubungkan antara prinsip-prinsip fiqih islam dengan masalah lingkungan hidup, buku ini juga mengajarkan bahwa fiqih ini tidak hanya terbatas pada ibadah dan ritual, tetapi juga dapat diterapkan dalam pengelolaan sumber dan menjaga keseimbangan ekosistem.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H