PERNIKAHAN WANITA HAMIL
Pernikahan wanita hamil terjadi di masyarakat karena beberapa faktor, seperti untuk menjamin keterangan legalitas anak yang didahului pernikahan, untuk menutupi aib bagi keluarga, dan untuk mengurangi stigma yang mungkin dialami oleh wanita tersebut. Dalam konteks hukum Islam, pernikahan hamil di luar nikah dapat dilangsungkan tanpa menunggu terlebih dahulu kelahiran anaknya.Â
Dalam konteks hukum Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019, pernikahan hamil di luar nikah dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya. Dispenasi nikah dapat dilakukan di Pengadilan Agama untuk mengatasi permasalahan pernikahan wanita hamil di luar nikah.
Adapun beberapa upaya yang dapat dilakukan bagi pasangan suami istri dalam mewujudkan keharmonisan rumah tangga, antara lain :
a. Adanya sikap saling pengertian satu sama lain. Diantara pasangan suami istri hendaknya bisa saling memahami dan mengerti tentang keadaan masing-masing baik secara fisik maupun mental.
b. Saling menerima kenyataan. Pasangan suami istri hendaknya menyadari bahwa jodoh, rezeki, dan mati itu ada pada takdir Allah SWT, sedangkan manusia diperintahkan untuk senantiasa berusaha dan menerima segala yang telah Allah berikan kepadanya. Apapun yang Allah beri, harus selalu bersyukur dan menerima dengan lapang dada.
c. Menyesuaikan diri. Yaitu sikap saling mengisi kekurangan masing-masing pasangan dan menerima / mengakui kelebihan masing-masing anggota keluarga. Kemampuan penyesuaian diri oleh masingmasing anggota keluarga akan membawa dampak positif bagi keluarga dan masyarakat lainnya.
d. Memupuk rasa cinta kasih. Salah satu unsur dalam memperoleh kebahagiaan adalah cinta. Dengan adanya rasa cinta diantara pasangan suami istri akan mendatangkan ketenteraman, keamanan, dan kedamaian. Untuk mendapatkan kebahagiaan tersebut, maka pasangan suami istri dapat memupuk rasa cinta kasih dengan saling menghormati, menyayangi, mengasihi, menghargai dan penuh keterbukaan satu sama lain.
e. Melaksanakan asas musyawarah. Didalam kehidupan keluarga, pasti akan datang suatu keadaan dimana pasangan suami istri diharuskan untuk mengambil sebuah keputusan. Maka dari itu, mereka memerlukan adanya sikap musyawarah didalam sebuah keluarga. Dengan adanya musyawarah diharapkan para anggota keluarga bisa saling mengutarakan pendapat, menerima dan menghargai perbedaan pendapat, memiliki rasa tanggungjawab atas pendapat yang telah dikemukakan, serta menyelesaikan permasalahan dengan mencari solusi bersamasama.
f. Saling memaafkan. Agama islam selalu mengajarkan kepada setiap manusia untuk saling memaafkan satu sama lain. Sikap saling memaafkan adalah suatu wujud untuk saling menghormati sesama manusia juga menjaga kehormatan, harta, serta martabat manusia. Sehingga tali silaturahmi dapat terjaga.
Berdasarkan pemaparan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa untuk mewujudkan keharmonisan keluarga dibutuhkan beberapa macam upaya. Upaya yang dimaksud adalah saling pengertian, menerima kenyataan, cinta kasih, , musyawarah dan bertanggung jawab, penyesuaian diri.