Mohon tunggu...
Ridho Marpaung
Ridho Marpaung Mohon Tunggu... -

praktik di bidang hukum dan bisnis. email: ridho_marpaung@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Menindaklanjuti Aturan Pajak UMKM 0,5 Persen

27 Juni 2018   11:31 Diperbarui: 29 Juni 2018   12:53 1026
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah lama dinanti, akhirnya Pemerintah membuat kebijakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen per 1 Juli 2018. Sebelumnya aturan itu sebesar 1 persen.

Aturan ini dituang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebagai pengganti atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

Aturan ini juga menjadi salah satu kebijakan yang dinantikan banyak kalangan dalam rangka memajukan industri UMKM. Dengan kebijakan ini, UMKM mendapatkan kemudahan dalam melakukan bisnis.

Bagi Pemerintah, kemajuan UMKM bisa mendorong pertumbuhan ekonomi, mengingat UMKM merupakan representasi ekonomi kerakyatan.

Merujuk data Kementerian Koperasi dan UKM pada 2016, kontribusi UMKM terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) Nasional mencapai Rp7.005 triliun atau sekitar 62,57 persen dari total PDB.

Aturan baru PPh Final UMKM ini tentu juga bisa menjadi daya tarik untuk meningkatnya pertumbuhan jumlah wirausaha baru.

Dari data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah wirausaha baru di Indonesia naik dari 1,56 persen pada tahun 2014 menjadi 3,1 persen dari jumlah penduduk pada 2017.

Sedangkan saat ini, pemerintah menargetkan jumlah wirausaha baru menjadi lima persen dari jumlah penduduk pada 2019.

Dari sisi penyerapan tenaga kerja, Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan, UMKM setidaknya mendominasi hampir 97 persen dari total tenaga kerja nasional. Jumlah UMKM kini telah mencapai 60 juta unit.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyaluran kredit bank umum ke UMKM sudah mencapai 18,46 persen dari total kredit bank umum. Total kredit bank Rp4.781,9 triliun dan kredit UMKM tercatat Rp882,9 triliun.

Kemudian dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/12/ PBI/2015, rasio pemberian kredit UMKM diwajibkan minimal 15 persen pada tahun 2017 dan naik menjadi minimal 20 persen pada 2018.

Meski demikian, kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) UMKM per Desember 2017 untuk kredit UMKM masih tinggi, yakni 3,98 persen atau lebih tinggi dari tahun sebelumnya, yakni 3,95 persen.

Ada beberapa hal yang bisa dipertimbangkan untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah dan para pihak terkait sehubungan dengan kebijakan PPh Final UMKM 0,5 persen ini.

Pertama, Pemerintah perlu terus membuat program-program yang mendorong bertumbuhnya wirausaha baru dan meningkatkan kemampuan manajerial UMKM. Salah satunya, Program Pelatihan yang bisa difasilitasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Dengan adanya kewajiban pembukuan setelah habisnya jangka waktu yang diperkenankan oleh pemerintah untuk menggunakan tarif baru dalam aturan PPh Final UMKM ini, maka tentu menjadi sebuah tanggungjawab besar bagi Pemerintah dalam melakukan pelatihan bagi UMKM dalam membuat pembukuan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Program lainnya, Pemerintah bisa mulai menyesuaikan kurikulum pendidikan wirausaha dengan konsep kekinian (Revolusi Industri 4.0). Kurikulum itu bisa menambahkan pengetahuan dan memunculkan keahlian untuk membuka wirausaha dengan membuat atau memanfaatkan program aplikasi teknologi dan media sosial.

Hal ini juga bisa menjadi salah satu alat dalam memicu munculnya kreasi karya dan kreativitas sejak dari anak-anak. Salah satu contohnya adalah Yuma Soerianto, seorang anak lelaki berusia 10 tahun yang berhasil membuat aplikasi yang dipublikasikan di AppStore dan menjadi pengembang aplikasi termuda yang diundang ke Worldwide Developer Conference (WWDC) 2018 di San Jose, Amerika Serikat, beberapa waktu lalu.

Kedua, Pemerintah bisa segera mengeluarkan peraturan yang mendorong penjualan produk lokal minimal sekitar 70-80 persen di penjualan via dagang elektronik (e-commerce).

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM mencatat baru 3,79 juta atau 8 persen dari total 59,2 juta UMKM yang memanfaatkan platform daring (bisnis online). Untuk sektor ritel luring (offline), sudah ada ketentuan yang mewajibkan peritel menjual produk dalam negeri, yakni sebanyak 80 persen dari total produk yang ditawarkan. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Dengan adanya kewajiban bagi pebisnis platform daring atau yang menggunakan sistem dagang elektronik memasarkan produk lokal dengan persentase yang lebih besar dari asing, maka hal ini akan memicu kondisi yang saling menguntungkan antara pebisnis platform daring dengan UMKM.

Di satu sisi pebisnis platform daring tidak perlu banyak melakukan impor dan bisa lebih punya pengawasan kualitas (quality control) yang lebih kuat dengan memasarkan produk-produk lokal.

Di sisi lainnya, UMKM akan terbantu dari sisi pemasaran dengan jangkauan yang mendunia dan juga mendapatkan nilai tambah dari sisi pengetahuan dan penggunaan teknologi dalam berbisnis. 

Ketiga, Pemerintah (Kementerian Koperasi dan UKM) perlu tetap gencar melakukan pembinaan terhadap UMKM dan memanfaatkan lembaga Pusat Promosi Perdagangan Indonesia (Indonesian Trade Promotion Center/ITPC).

Pemerintah bisa terus mengembangkan UMKM dalam memaksimalkan produk-produk lokal apa yang perlu ditingkatkan secara kualitas, pengemasan produknya, maupun juga cara-cara untuk menekan harga produk lokal sehingga bisa bersaing dengan produk impor.

Dan diketahui, Indonesia merupakan negara yang kaya dengan berbagai macam kreasi dan kreativitas, mulai dari kain, pakaian, sendal, tas, makanan, kopi, jamu, dan berbagai macam jenis lainnya. Kementerian Koperasi dan UKM bisa terus bersinergi dengan ITPC dalam memaksimalkan pemasaran produk-produk UMKM.

Momen Asian Games 2018 (18 Agustus-2 September 2018), Asian Para Games 2018 (8-16 Oktober 2018) dan Pertemuan Tahunan International Monetary Fund (IMF)-Bank Dunia 2018 (12-14 Oktober 2018) juga bisa menjadi beberapa agenda bangsa yang bisa dimanfaatkan untuk memaksimalkan UMKM.

Perhatian sebagian besar masyarakat internasional akan banyak tersedot ke Indonesia, apalagi dengan adanya liputan media asing di Indonesia.

Momen-momen ini perlu dimaksimalkan untuk memperkenalkan dan menyajikan kekhasan produk-produk lokal Indonesia kepada masyarakat internasional. 

Keempat, Perbankan bisa mendukung aturan kewajiban rasio pemberian kredit UMKM minimal sebesar 20 persen pada tahun 2018. Akses modal merupakan salah satu masalah yang menjadi tantangan bagi UMKM dalam mengembangkan usaha.

Oleh karenanya, kalangan perbankan bisa tetap intensif dalam melanjutkan komitmennya mendukung UMKM.

Di sisi lain, Perbankan juga perlu tetap melakukan asistensi kepada UMKM untuk mencegah kredit bermasalah di kemudian hari.

Sementara itu, Pemerintah, BI dan OJK bisa memberikan apresiasi atau insentif-insentif khusus kepada bank-bank yang bisa menyalurkan kredit UMKM dengan persentase diatas aturan kewajiban minimun dan tingkat NPL yang rendah.

Akhirnya, Pemerintah perlu terus menyosialisasikan aturan Pajak UMKM 0,5 persen ini agar UMKM bisa memanfaatkan aturan ini dengan maksimal dan memacu semangat UMKM untuk maju dengan melihat perhatian besar dari pemerintah.

Dengan UMKM yang semakin maju, kiranya bisa turut mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2018 untuk mencapai kisaran target antara 5,18-5,4 persen sesuai dengan asumsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun