Setelah lama dinanti, akhirnya Pemerintah membuat kebijakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen per 1 Juli 2018. Sebelumnya aturan itu sebesar 1 persen.
Aturan ini dituang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebagai pengganti atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
Aturan ini juga menjadi salah satu kebijakan yang dinantikan banyak kalangan dalam rangka memajukan industri UMKM. Dengan kebijakan ini, UMKM mendapatkan kemudahan dalam melakukan bisnis.
Bagi Pemerintah, kemajuan UMKM bisa mendorong pertumbuhan ekonomi, mengingat UMKM merupakan representasi ekonomi kerakyatan.
Merujuk data Kementerian Koperasi dan UKM pada 2016, kontribusi UMKM terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) Nasional mencapai Rp7.005 triliun atau sekitar 62,57 persen dari total PDB.
Aturan baru PPh Final UMKM ini tentu juga bisa menjadi daya tarik untuk meningkatnya pertumbuhan jumlah wirausaha baru.
Dari data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah wirausaha baru di Indonesia naik dari 1,56 persen pada tahun 2014 menjadi 3,1 persen dari jumlah penduduk pada 2017.
Sedangkan saat ini, pemerintah menargetkan jumlah wirausaha baru menjadi lima persen dari jumlah penduduk pada 2019.
Dari sisi penyerapan tenaga kerja, Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan, UMKM setidaknya mendominasi hampir 97 persen dari total tenaga kerja nasional. Jumlah UMKM kini telah mencapai 60 juta unit.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyaluran kredit bank umum ke UMKM sudah mencapai 18,46 persen dari total kredit bank umum. Total kredit bank Rp4.781,9 triliun dan kredit UMKM tercatat Rp882,9 triliun.
Kemudian dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/12/ PBI/2015, rasio pemberian kredit UMKM diwajibkan minimal 15 persen pada tahun 2017 dan naik menjadi minimal 20 persen pada 2018.