Mohon tunggu...
Ridho Ilahi
Ridho Ilahi Mohon Tunggu... Penulis - Fungsional Statistisi Badan Pusat Statistik (BPS)

Membaca dan Menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) sebagai Solusi Bersama

30 Desember 2022   08:46 Diperbarui: 30 Desember 2022   08:49 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pandemi Covid-19 belum usai sepenuhnya, tetapi kini dunia sudah dihadapkan pada ketidakpastian global. Inflasi perlahan merangkak naik. Tercatat hingga November 2022 inflasi sudah mencapai 5,42 persen jauh melampaui target APBN 2-4 persen. Ancaman resesi pun sudah didepan mata. Bangsa Indonesia kembali bersiap menghadapi resesi. Disisi lain situasi diperparah dengan pencabutan subsidi BBM yang terpaksa dilakukan pemerintah. Dampaknya, daya beli masyarakat berkurang, khususnya kelompok menengah ke bawah. Pertumbuhan konsumsi masyarakat pun ikut terhambat. Disisi lain biaya produksi berbagai sektor ekonomi turut meningkat. Namun, pemerintah segera mengambil langkah sigap melalui program perlindungan sosial. Tujuannya agar daya beli masyarakat cepat terdongkrak. Program ini diyakini merupakan instrumen vital dalam menanggulangi krisis dan menjadi jaring pengaman sosial dalam membantu masyarakat yang terdampak.

Tidak dapat dimungkiri, kesemrawutan data penerima program perlindungan sosial sering mengganjal. Padahal, pemerintah membutuhkan data akurat dalam waktu cepat guna intervensi program. Terjadinya duplikasi data serta belum adanya keterpaduan diberbagai kementerian dan lembaga menjadi kendala. Transformasi data menuju registrasi sosial ekonomi (Regsosek) urgen dilakukan guna mewujudkan satu data program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Transformasi dilakukan untuk mengakhiri duplikasi data dan mewujudkan integrasi program. Kualitas dan cakupan data perlu diperbaiki sehingga sistem pendataan menjadi terintegrasi antarprogram perlindungan sosial. Transformasi ini diharapkan mampu mengembangkan skema perlindungan sosial yang adaptif. Dalam mengawali transformasi ini pemerintah perlu sigap membangun basis data terintegrasi dengan berbagai kebutuhan antarlembaga dan pemanfaatan bersama.

Solusi Bersama

 

Munculnya Regsosek 2022 dilatarbelakangi oleh terbatasnya ketersediaan data sosial ekonomi seluruh penduduk yang terintegrasi. Regsosek ada akibat data target program masih bersifat sektoral dan standar kualitas serta pemutakhiran data yang tepat waktu belum berjalan. Regsosek berusaha menangkap dinamika kesejahteraan yang terjadi di masyarakat. Selain itu, regsosek bisa dijadikan data rujukan untuk integrasi program perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi. Tidak hanya itu, hasil regsosek ini akan meningkatkan sistem pelayanan publik terutama dalam penentuan program yang tepat sasaran. Langkah awal yang dilakukan dengan menyediakan data dasar penduduk yang terintegrasi adalah dengan data induk kependudukan. Kehadiran Regsosek diharapkan bisa mendorong efisiensi belanja negara serta meningkatkan kualitas belanja APBN maupun APBD.

Pada 2022 Badan Pusat Statistik (BPS) diamanahkan pemerintah melakukan pendataan awal regsosek. Lebih dari 400 ribu petugas diterjunkan untuk mendata seluruh penduduk Indonesia dari Sabang sampai Merauke mulai 15 oktober hingga 14 November 2022. Regsosek sebagai basis data nasional yang mencakup profil kondisi sosialekonomi seluruh penduduk akan menjadi modal utama pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Melalui Regsosek program pembangunan pemerintah ke depan bisa lebih fokus pada kebutuhan masyarakat dan kualitas belanja negara pun semakin meningkat.

Pendataan awal Regsosek akan dilakukan secara meluas, sampai ke tunawisma, pekerja migran, awak kapal berbendera Indonesia yang sudah melaut lebih dari satu tahun, panti asuhan, rumah sakit jiwa, wilayah pengungsian, dan lembaga permasyarakatan. BPS tidak hanya mendata jumlah penduduk, tetapi juga latar belakang pendidikan, pekerjaan, karakteristik rumah yang dimiliki, serta geotagging setiap bangunan rumah. Informasi yang diperoleh dari Regsosek akan mencakup informasi detail, termasuk nama dan tempat tinggal warga by name by address yang meliputi kondisi kependudukan dan ketenagakerjaan, perlindungan sosial, perumahan, pendidikan, kesehatan dan disabilitas, pemberdayaan ekonomi, hingga informasi geospasial. Basis data ini akan digunakan bersama oleh pemerintah dari pusat sampai daerah dalam menjalankan berbagai program sehingga setiap kementerian/lembaga diharapkan tidak lagi menggunakan data yang berbeda dan belum terverifikasi.

Data regsosek akan terintegrasi dengan basis data terkait lainnya agar dapat berbagi pakai dan saling memutakhirkan. Data ini juga mampu mewujudkan pemetaan terpusat dalam membangun satu pusat rujukan program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Pendataan Regsosek benarbenar dijadikan acuan tunggal dalam penyusunan berbagai program pemerintah. Penyaluran bantuan sosial diharapkan bisa lebih inklusif dan tidak diskriminatif akibat pendataan yang minim. Tidak ada lagi alasan masyarakat belum terdata sehingga tidak bisa diberikan bantuan sosial. Regsosek harus menjadi basis lahirnya kebijakankebijakan inklusif sehingga seluruh penyaluran program menjadi tepat sasaran, tepat waktu, jumlah, harga, kualitas, serta tepat administrasi.

Oleh karena itu, dibutuhkan data yang memiliki akurasi tinggi, relevan, dan tepat waktu. Dana triliunan rupiah sudah digelontorkan pemerintah untuk mengatasi berbagai situasi krisis. Perlu upaya untuk menyinkronkan agar data tidak simpang siur dan inkonsisten. Pendataan sampai pada level pemerintahan terendah diyakini bisa mengatasi kesemrawutan data. Kemiskinan data yang menjadi penyakit kronis bangsa dalam kebijakan pembangunan diharapkan tidak lagi terjadi. Ke depan, tidak ada lagi kebijakan publik yang dirancang tanpa basis data yang akurat. Untuk mewujudkan hal tersebut, BPS tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan penuh pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah, bahkan hingga satuan administrasi terkecil seperti desa/kelurahan, lingkungan, dusun, sampai RT/RW.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun