2. Besondere staatslehreÂ
Ilmu negara khusus yang membahas mengenai teori-teori tentang negara dan teori tersebut hanya berlaku pada suatu negara tertentu saja.
Georg Jellinek dalam membahas ilmu negara umum menggunakan teori dua segi atau zweiseiten theori, yaitu :
a. Peninjauan dari sudut sosiologis yang disebut dengan allgemeine soziale staatslehre. Yang termasuk allgemeine soziale staatslehre, adalah :
Teori mengenai sifat hakekat negara
Teori mengenai pembenaran hukum
Teori mengenai terjadinya hukum negara
Teori mengenai tujuan negara
Teori mengenai penggolongan tipe-tipe negara
b. Peninjauan dari sudut yuridis disebut dengan allgeneine staatsrechtslehre. Yang termasuk allgeneine staatsrechtslehre, adalah :
Teori mengenai bentuk negara dan bentuk pemerintahan