Mohon tunggu...
Ridho Fajri
Ridho Fajri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dinamika Ilmu Hukum

23 Oktober 2024   01:16 Diperbarui: 23 Oktober 2024   01:38 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ilmu negara sebagai suatu pengetahuan telah dikenal sejak zaman Yunani Purba. Sebagai pengetahuan asli dari Eropa Kontinental terutama Jerman, ilmu negara menitikberatkan penyelidikannya kepada negara sebagai organisasi dalam pengertian umum. Georg Jellinek melihat ilmu negara dari dua sisi dari tinjauan zweiseiten theorie, yaitu :

1. Sisi Tinjauan Sosiologis

2. Sisi Tinjauan Yuridis

Negara sebagai obyek tidak hanya pada ilmu negara. Hukum tata negara dan hukum administrasi negara juga memandang negara sebagai obyeknya. Akan tetapi hukum tata negara dan hukum administrasi negara menggunakan negara sebagai obyeknya menitikberatkan pada pengertian yang kongkrit. Artinya, obyek negara itu terikat pada tempat, keadaan dan waktu tertentu. Hubungan antara ilmu negara dengan hukum tata negara dan hukum administrasi negara yaitu ilmu negara sebagai pengantar kepada hukum tata negara dan hukum administrasi negara.

Georg Jellinek dalam bukunya allgemeine staatslehre menciptakan suatu skema bahwa ilmu kenegaraan (staatswissenschaft), dapat dibagi dalam dua bagian yaitu :

1. Staatswissenschaft (dalam arti sempit )

Suatu ilmu pengetahuan mengenai negara dimana didalam penyelidikannya menekankan negara sebagai obyeknya.

2. Rechtwissenschaft

Ilmu pengetahuan mengenai negara, tetapi dalam hal ini penyelidikanya ditekankan dari segi rechts atau yuridis atau hukum dari negara itu sendiri. Yang termasuk dalam rechtwissenschaft adalah :

a. Hukum tata negara

b. Hukum antar negara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun