Mohon tunggu...
Ridho Ariel Arfino
Ridho Ariel Arfino Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ridho Ariel Arfino 43122010427 (Dosen: Prof. Dr, Apollo M.Si,Ak) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mercubuana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Teori Bologna dan Teori Klitgaard terhadap Kasus Proyek Meikarta

30 Mei 2023   23:45 Diperbarui: 30 Mei 2023   23:45 790
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

NAMA: Ridho Ariel Arfino

NIM: 43122010427

Tugas Besar 2 Etika dan Hukum Bisnis.

Pada kehidupan yang berjalan ini tidak familiar lagi kita dengan kasus yang menarik mata publik, baik dengan kasus ringan hingga yang berat. Sesungguhnya manusia tidak dapat dipisahkan oleh sebuah aturan karen hakikatnya aturan adalah seabagai pengendali dalam melakukan berbagai kegiatan. Kegiatan tersebut meliputi dalam bidang Perbankan, Perusahaan, Kemasyarakat, dan hidup dalam bernegara. Namun dengan adanya sebuah peraturan atau hukum dapat membuat kita menjadi lebih terarah dalam melaksanakan sesuatu di dunia ini. Dengan itu peraturan atau hukum masih layak maupun dibutuhkan dalam mengurus hiudp umat manusia, jika tanpa hukum yang terjadi adalah akan memunculkan disorganisasi dalam masyarakat sehingga munculnya penyimpangan dan berbagi masalah lainnya. Sama halnya dengan kasus program hunian "Meikarta" yang pernah membuat ramai jagat publik. Pada kesempatan ini saya akan membahas secara mendalam dengan acuan pendapat ahli dalam menganalisis masalah tersebut. Aplikasi pemikiran yang digunakan berdasarkan John Peter Bologna & Robert Klitgaard.

Meikarta merupakan proyek pengembangan kota baru yang diprakarsai oleh PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Indonesia. Proyek ini memiliki tujuan yang sangat ambisius yaitu menjadi pusat perdagangan, bisnis dan perumahan yang terintegrasi dengan infrastruktur modern, sehingga kasus ini mendapat perhatian publik. Proyek ini menemui banyak masalah sejak promosi dimulai pada pertengahan 2016. Megaproyek PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) Meikarta kembali menjadi sorotan. DPR RI baru saja menginspeksi pengawasan langsung proyek tersebut pada Rabu (14/02/2023) karena adanya pengaduan dari konsumen. Visi inti Meikarta adalah menciptakan kota mandiri yang menawarkan berbagai fasilitas dan layanan lengkap kepada penghuninya. Proyek ini menawarkan konsep urban terpadu dimana penghuni dapat bekerja, berbelanja, bersosialisasi dan tinggal di satu lokasi yang mudah diakses. Proyek Meikarta dirancang sebagai pusat bisnis dan ekonomi yang menarik bagi investor dan pengusaha. Tujuannya adalah untuk menarik investasi di berbagai sektor, seperti real estate, perdagangan, perhotelan dan pendidikan. Meikarta diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru serta pertumbuhan ekonomi yang signifikan di dalam dan sekitar kawasan Bekasi.

Infrastruktur modern menjadi salah satu tujuan penting dalam pembangunan Meikarta. Proyek ini melibatkan pembangunan jalan yang lebar dan mulus dengan sistem transportasi yang baik. Terdapat juga berbagai sarana dan prasarana umum seperti pusat perbelanjaan, rumah sakit, sekolah dan sarana rekreasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, proyek Meikarta juga menggandeng pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan lembaga keuangan. Proyek ambisius ini bermasalah sejak dimulainya promosi iklan video pada tahun 2016. Mulai dari kasus korupsi, pengaduan kebangkrutan pemasok, pengaduan konsumen karena apartemen tak kunjung selesai, langsung diusut DPR. . Meikarta disebut memiliki 100 gedung pencakar langit dengan 35-46 lantai. Grup Lippo dengan bangga memperkenalkan Meikarta sebagai proyek dan portofolio terbesar dalam kiprahnya di industri ini. Saat itu, James Riady selaku CEO Lippo Group menargetkan percepatan pembangunan dalam waktu 3-5 tahun. Namun, proses pembangunan Meikarta tidak mulus dan akhirnya pembeli membuktikan bahwa mereka harus membeli apartemen. Belanja iklan juga menjadi sorotan pada awal mula kasus, nama Meikarta menarik perhatian ketika banyak berita tentang Meikarta muncul di media massa pada awal pengembangan proyek. Lembaga riset Nielsen pernah mengungkapkan bahwa belanja iklan Meikarta sepanjang tahun 2017 melebihi Rp 1,5 triliun. Ini didasarkan pada harga iklan saat ini, tidak termasuk diskon dan bonus.

Selama proses perizinan proyek Meikarta, muncul dugaan bahwa izin awal yang diperoleh untuk proyek ini dianggap ilegal. Ada dugaan praktik kolusi antara pengembang dan pihak terkait, seperti pejabat pemerintah, yang mempengaruhi proses perizinan. Tuduhan ini menunjukkan bahwa integritas proses perizinan yang seharusnya didasarkan pada pertimbangan objektif dan legal dipertaruhkan. Selain itu, proyek Meikarta juga dikritik karena melakukan perluasan tanpa anjuran resmi pemerintah. Perubahan atau perluasan proyek besar memerlukan persetujuan atau izin pemerintah yang sah. Jika proyek Meikarta diketahui melanggar aturan ini, hal itu menunjukkan kelalaian dalam pengelolaan dan pengawasan proyek.

Kontroversi perizinan atas proyek Meikarta menimbulkan pertanyaan yang lebih luas tentang integritas perizinan secara umum. Prosedur perijinan yang adil dan transparan berdasarkan pertimbangan teknis, lingkungan dan sosial merupakan aspek penting dalam mengelola proyek pembangunan berskala besar. Jika integritas izin dipertanyakan, hal ini dapat merusak kepercayaan terhadap proyek dan merugikan kepentingan publik.

1. Permasalahan Perizinan

Kasus perizinan Meikarta juga menggambarkan tantangan pengelolaan proyek berskala besar. Proyek seperti Meikarta melibatkan banyak pihak terkait, termasuk pengembang proyek, pemerintah, dan masyarakat. Tata kelola yang baik membutuhkan koordinasi yang baik, pengawasan yang ketat dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. Tantangan ini menggarisbawahi pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan integritas saat mengelola proyek pembangunan yang kompleks.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun