Mohon tunggu...
Ridho Ariel Arfino
Ridho Ariel Arfino Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ridho Ariel Arfino 43122010427 (Dosen: Prof. Dr, Apollo M.Si,Ak) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mercubuana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kegunaan menurut Gustav Radbruch dalam Praktik Bisnis di Indonesia

10 Mei 2023   01:59 Diperbarui: 10 Mei 2023   02:00 889
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://hukum.blog.unisbank.ac.id/

Gustav Radbruch, menuturkan bahwa ada tiga tujuan hukum, yaitu kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan. Untuk mencapai ketiga tujuan hukum tersebut, prinsip prioritas harus diterapkan. Keadilan dapat diutamakan dan keuntungan bagi masyarakat luas dapat dikorbankan. Gustav Radbruch berpendapat bahwa ada skala prioritas yang harus diterapkan, dimana prioritas pertama selalu keadilan, kemudian kemanfaatan, dan akhirnya kepastian hukum. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat.

Tujuan hukum mempunyai sasaran yang hendak dicapai yang membagi hak dan kewajiban antara setiap individu di dalam masyarakat. Hukum juga memberikan memerintah dan mengatur cara memecahkan masalah hukum serta memelihara kepastian hukum. Masyarakat diharapkan akan menjadi kepentingan manusia agar terlindungi. Dalam mencapai tujuannya, hukum mempunyai tugas membagi hak dan kewajiban di antara individu-individu dalam masyarakat, membagi kewenangan dan mengatur cara penyelesaian masalah hukum serta menjaga kepastian hukum.

Sebagaimana diketahui bahwa 3 (tiga) nilai dasar tersebut di atas dikemukakan oleh Gustav Radbruch yang orientasinya adalah menciptakan harmonisasi penegakan hukum. Karena tujuan hukum adalah untuk melindungi manusia baik secara aktif maupun pasif. Aktif dimaksudkan sebagai upaya menciptakan kondisi sosial dimana manusia berada dalam suatu proses yang berlangsung secara alamiah. Sedangkan yang dimaksud secara pasif adalah berusaha mencegah upaya-upaya sewenang-wenang dan ancaman yang tidak adil terhadap hak.

Upaya mewujudkan perlindungan tersebut antara lain mewujudkan cita-cita dan ketertiban, mewujudkan perdamaian sejati, mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat, mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat.

https://hukum.blog.unisbank.ac.id/
https://hukum.blog.unisbank.ac.id/

1.  Nilai dasar pertama, mengacu pada manfaat hukum. Kemanfaatan diartikan sebagai tujuan hukum untuk diarahkan pada sesuatu yang bermanfaat atau mempunyai manfaat. Hukum pada hakekatnya bertujuan untuk menghasilkan kesenangan atau kebahagiaan bagi orang banyak (Sudikno: 2008). Bahwa negara dan hukumnya dibuat untuk kemaslahatan yang hakiki, yaitu kebahagiaan sebagian besar rakyat.

Pengikut aliran utilitarian percaya bahwa tujuan hukum hanya untuk membawa manfaat atau kebahagiaan sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang. Pengelolaan didasarkan pada filosofi sosial bahwa setiap warga negara mencari kebahagiaan, dengan hukum sebagai salah satu instrumennya.

Salah satu tokoh aliran utilitarian yang paling radikal adalah Jeremy Bentham (1748-1832), yaitu filsuf, ekonom, ahli hukum dan pembaharu hukum, yang memiliki kemampuan merumuskan prinsip kegunaan atau kegunaan (utility) dalam suatu doktrin etika yang dikenal seolah-olah "utilitarianisme". atau sekolah utilitas.

Prinsip utilitas dikemukakan oleh Bentham dalam karya monumentalnya "Introduction to the Principles of Morals and Legislation" (1789). Bentham mendefinisikannya sebagai sifat segala sesuatu yang menghasilkan kesenangan, kebaikan, atau kebahagiaan, atau mencegah kerugian, penderitaan, atau kerugian, serta kemalangan pada pihak yang kepentingannya dipertimbangkan.

Aliran utilitarian beranggapan bahwa tujuan hukum pada dasarnya hanya untuk menciptakan kesejahteraan atau kebahagiaan masyarakat. Aliran utilitarian mencakup ajaran moral praktis yang menurut para penganutnya bertujuan untuk mendatangkan manfaat atau kebahagiaan sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang. Bentham berpendapat bahwa negara dan hukum ada hanya untuk kemaslahatan yang nyata, yaitu kebahagiaan sebagian besar rakyat.

https://peradi-tasikmalaya.or.id/
https://peradi-tasikmalaya.or.id/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun