Pada awalnya, CSR lebih dilihat sebagai konsep filantropi yaitu membantu masyarakat yang kurang mampu. Namun, seiring berjalannya waktu dan tekanan dari masyarakat dan pihak terkait lainnya, konsep CSR menjadi lebih luas dan mencakup berbagai aspek seperti lingkungan, hak asasi manusia, kesehatan dan keselamatan kerja serta keterlibatan masyarakat.
Seiring dengan perkembangannya, konsep CSR dianggap sebagai salah satu faktor yang dapat meningkatkan citra perusahaan, meningkatkan kepercayaan pelanggan dan membawa manfaat jangka panjang bagi perusahaan. Hal ini dilandasi kesadaran bahwa keberhasilan suatu perusahaan tidak hanya dilihat dari aspek finansial, tetapi juga dari kontribusi sosial kepada masyarakat dan lingkungan.
Dalam banyak kasus, penerapan konsep CSR juga diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun internasional, seperti Standar ISO 26000 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Standar Pelaporan Keberlanjutan.
Sumber:
"Unilever Indonesia's 2019 Sustainable Business Report: A Commitment to Making Sustainable Living Commonplace". The Jakarta Post, 17 September 2020.
Djumadi, Y., & Handoko, S. (2011). Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility). Salemba Empat.
Dr. Rina Astini, M.M & Dr. Yuli Harwani, M.M, dkk (2019). Pengantar Manajemen: Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Hal 73-75. EDU PUSTAKA.
Indofood. (2021). Kebijakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Tersedia di web csr Indofood