Mohon tunggu...
Ridho Ardiansyah
Ridho Ardiansyah Mohon Tunggu... Diplomat - Mahasiswa Fakultas Hukum

Anak pertama dari 3 bersaudara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gencatan Senjata di Masa Pandemi Covid-19

19 Desember 2020   12:20 Diperbarui: 21 Desember 2020   11:13 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dunia saat ini tengah disibukkan dengan penyebaran virus Covid-19 yang telah berstatus sebagai pandemi global. Virus Corona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) adalah virus yang menyerang sistem pernapasan. Penyakit karena infeksi virus ini disebut COVID-19. 

Virus Corona bisa menyebabkan gangguan ringan pada sistem pernapasan, infeksi paru-paru yang berat, hingga kematian. Severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) yang lebih dikenal dengan nama virus Corona adalah jenis baru dari coronavirus yang menular ke manusia. Virus ini bisa menyerang siapa saja, seperti lansia (golongan usia lanjut), orang dewasa, anak-anak, dan bayi, termasuk ibu hamil dan ibu menyusui.

Meski telah menginfeksi jutaan orang di seluruh dunia, namun upaya yang dilakukan untuk mencegah penyebaran virus tersebut dirasa masih belum cukup, khususnya di bidang peperangan. Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi mengatakan, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) memiliki kewajiban moral untuk melindungi warga sipil saat konflik bersenjata terjadi di masa pandemi Covid-19. 

Hal itu disampaikan Menlu Retno pada Pertemuan Terbuka Tingkat Tinggi DK PBB mengenai perlindungan warga sipil dalam konflik bersenjata yang dilakukan melalui video teleconference. Gencatan senjata dalam skala global mutlak diperlukan, mengingat tensi peperangan di beberapa wilayah konflik  justru semakin meningkat meski di tengah pandemi seperti sekarang ini. 

5e522163a4a5f-5fe020d38ede48549c386352.jpg
5e522163a4a5f-5fe020d38ede48549c386352.jpg
Menurut palang merah internasional (ICRC) sendiri, ada beberapa konvensi HHI yang dirasa relevan dengan situasi pandemi saat ini. yaitu:
  • Personel, fasilitas, dan transportasi medis
  • Air
  • Bantuan kemanusiaan
  • Orang-orang yang secara khusus beresiko
  • Orang-orang dalam tempat penahanan
  • Pengungsi internal (IDP), migran, pencari suaka, dan pengungsi (refugee)
  • Anak-anak dan pendidikan
  • Rezim sanksi dan tindakan-tindakan restriktif lainnya.

Dengan adanya gencatan senjata yang dilakukan oleh negara-negara yang sedang berperang, maka sumberdaya yang digunakan dapat dialokasikan untuk fokus terhadap penanggulangan serta mitigasi penyebaran virus Covid-19. Melalui momen itu juga, dunia diharapkan mampu mengambil hikmaj bahwa kerjasama antar seluruh negara mutlak diperlukan, sehingga memutus dan mengakhiri peperangan atau konflik yang tak diperlukan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun