Mohon tunggu...
ridhoaqiqahjogja
ridhoaqiqahjogja Mohon Tunggu... Konsultan - shering tentang kebutuhan event dan aqiqah dalam islam
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kami adalah penyedia jasa aqiqah, catering, dan sewa alat-alat wedding dan pesta. kami menulis di web ini untuk sekedar berbagi pengalaman kami

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Aqiqah pada Diri Sendiri, Apakah Termasuk Sunah?

9 Mei 2020   16:00 Diperbarui: 9 Mei 2020   16:17 339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BANYAK umat Islam yang tidak mengerjakan  aqiqah sewaktu kecilnya sebab  keterbatasan biaya. Maka dari itu, tak tidak banyak  dari masyarakat anda  yang memiliki keunggulan  harta sesudah  dewasanya berinisiatif guna  menyembelih aqiqah guna  dirinya sendiri. Namun bagaimanakah Islam memandang hal yang satu ini? 

Setidaknya terdapat  dua pendapat dalam urusan  ini, di mana semua  ulama, yang levelnya telah  sampai ke tingkat mujtahid betulan, masih bertolak belakang  pendapat. Kalau anda  buka buku  fiqih, maka anda  akan menemukan  rincian perbedaan pendapat itu.

Siapa ulama yang membolehkan aqiqah pada diri sendiri?

Ar-Rafi’i, ulama dari kalangan mazhab Asy-yafi’iyah mengatakan bilamana  seseorang mengakhirkan dari menyembelihkan aqiqah guna  anaknya sampai  anaknya sudah  baligh, maka sudah  gugurlah kesunnahan dari ibadah itu.

Namun bila   anak tersebut  sendiri yang bercita-cita  untuk mengerjakan  penyembelihan aqiqah untuk  dirinya sendiri, tidak mengapa.

Muhammad ibn Sirin berkata, “Seandainya saya tahu bahwa saya belum disembelihkan aqiqah, maka saya bakal  melakukannya sendiri.”

Al-Qaffal, salah seorang dari fuqaha mazhab Asy-Syafi’iyah pun  memilih urusan  yang sama. Silahkan rujuk buku  Syarah Al-Asqalani li Shahih Al-Bukhari jilid 9 halaman 594-595.

‘Atha’ dan Al-Hasan berbicara  bahwa seseorang tidak kenapa  bila mengerjakan  penyembelihan aqiqah guna  dirinya sendiri, karena  dirinya menjadi garansi  (rahn).

bagaimana ulama yang mengatakan seseorang tidak perlu mengaqiqahi dirinya sendiri?

Ketika Al-Imam Ahmad bin Hanbal ditanya mengenai  masalah ini, yakni  bolehkah seseorang mengerjakan  penyembelihan aqiqah guna  dirinya sendiri, lantaran dahulu orang tuanya tidak mengerjakan  untuknya, beliau membalas  bahwa tidak perlu dilaksanakan  hal itu.

Alasannya, sebab  syariat aqiqah tersebut  berada di pundak orang tuanya, bukan sedang di  pundak si anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun