Mohon tunggu...
RIDHO AFRIZEN
RIDHO AFRIZEN Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Fresh Graduate

HOBI MENULIS

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Setapak Perubahan Polri Sinergitas Polres Rohil Terhadap Pemda Rohil dalam Program Polisi RW

22 Juni 2023   11:59 Diperbarui: 22 Juni 2023   12:08 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: halloriau.com, 2023

Setapak Perubahan Polri

SINERGITAS POLRES ROKAN HILIR TERHADAP PEMERINTAHAN DAERAH ROKAN HILIR DALAM PROGRAM POLISI RW

Launching Polisi RW jajaran Polda Riau secara langsung dilakukan Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal bersama Gubernur Riau yang di ikuti secara virtual oleh seluruh Polres Kabupaten/Kota di provinsi riau. Polisi RW adalah program unggulan Polri untuk lebih mendekatkan pelayanan Polri hingga ke tingkat Rukun Warga (RW) dalam rangka memecahkan masalah secara bersama warga dengan prinsip Community Policing, Restorative Justice dan Accountability.

Launching Polisi RW diselenggrakan di Gedung Misran Rais, Bagansiapiapi. Hadir Bupati Rohil Afrizal Sintong, Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, Dandim 0321 Rohil Letkol Kav Nugaraha Yudha Perwiranegara, Kajari Rohil Yuliarni Appy, Sekda Rohil Fauzi Efrizal, para kepala OPD, dan berbagai unsur lainnya.

Sumber: mediacenter.rohilkab.go.id
Sumber: mediacenter.rohilkab.go.id

Berdasarkan gambar diatas dapat dilihat bahwa bupati beserta jajaran mendukung penuh pada program polisi rw dimana Kegiatan polisi RW mendeteksi secara dini tanda-tanda gangguan kamtibmas atau kejadian kejahatan. Sebagai contoh, di Kepolisian Sektor rokan hilir , Polisi RW telah memetakan daerah-daerah yang rawan tawuran dan telah memantau siswa-siswa yang yang terlibat dalam kegiatan tersebut dari sekolah-sekolah yang berada di wilayah hukum Polsek rokan hilir. 

Berdasarkan hasil Pendataan Podes 2021, Jenis kejahatan yang paling banyak terjadi di desa/kelurahan di Indonesia adalah pencurian. Persentase desa/kelurahan yang mengalami kejadian pencurian di tahun 2021 mencapai 26,50 persen dari seluruh desa/kelurahan di Indonesia. Persentase ini jauh lebih besar dibandingkan dengan persentase kejahatan lainnya yang berada di bawah 11 persen. 

Tiga provinsi dengan persentase desa/ kelurahan yang pernah ada kejadian kejahatan pencurian terbesar selama tahun 2021 adalah DKI Jakarta (57,30 persen), Lampung (47,14 persen), dan Jawa Barat (47,05 persen). Adapun tiga provinsi dengan persentase desa/kelurahan yang pernah ada kejadian kejahatan pencurian terkecil secara berturut-turut adalah Papua Barat (8,56 persen), Maluku (10,58 persen), dan Nusa Tenggara Timur (12,67 persen). 

penyalahgunaan dan pengedaran narkoba telah merebak di sejumlah desa/kelurahan pada semua provinsi di Indonesia, seperti halnya kejadian kejahatan pencurian dan penganiayaan. 

Persentase desa/kelurahan yang mengalami kejadian kejahatan narkoba selama periode tahun 2021 memiliki rentang yang cukup besar, yaitu berada pada kisaran 0,35--33,33 persen dari total desa/kelurahan di masing-masing provinsi. Adapun tiga provinsi dengan persentase desa/kelurahan yang pernah terjadi kejahatan penyalahgunaan dan pengedaran narkoba terbesar secara berturut-turut adalah DKI Jakarta (33,33 persen), Sumatera Barat (31,93 persen), dan Riau (29,10 persen).

Berdasarkan data diatas dapat diketahui bahwa peran polisi rw dapat menjadi langkah aawal dalam menghadapi kriminalitas yang terjadi di daerah khususnya kabupaten rokan hilir.

Polda Riau mencatatkan penurunan angka kejahatan pada 2022 jika dibandingkan tahun sebelumnya. Polda Riau juga menyatakan terjadi pertumbuhan angka ekonomi.  gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama 2022 dibandingkan tahun 2021 mengalami penurunan signifikan. jumlah gangguan kamtibmas menurun sebanyak 2.340 kasus atau setara 39 persen. pada 2022, gangguan kamtibmas di Riau berjumlah 5.998 kasus. Dari jumlah itu, angka penyelesaiannya mencapai 4.265 kasus atau 71 persen.

daerah rawan gangguan Kamtibmas tahun 2022 di Riau, Kota Pekanbaru menjadi yang tertinggi, dengan 1.424 kasus. Disusul Rohul 1.011 kasus, Kampar 950 kasus, Bengkalis 947 kasus, dan Rohil 796 kasus,yakni dalam beberapa jenis pelanggaran hukum yang menjadi sorotan yang menjadi sorotan, antara lain masalah keamanan dan ketertiban masyarakat, pelanggaran lalu lintas, akses ilegal, penipuan online penipuan online, pinjaman online ilegal, dan lain-lain.

"Program ini juga tentunya akan meningkatkan sinergi antara Polres Rohil dengan Pemda mulai dari tingkat Desa hingga Kabupaten," kata bupati rokan hilir afrizal sintong

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto menyebutkan, untuk Polres Rohil ada sebanyak 429 Polisi RW yang tersebar di seluruh wilayah Rohil, Petugas khusus tersebut memang disiapkan untuk menjaga dan mengkondusifkan keamanan di lingkungan masyarakat yang terkecil dari sejumlah konflik sosial. Hal ini dilakukan demi menunjang warga dalam beraktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman tanpa merasa khawatir.

Sumber: goriau.com
Sumber: goriau.com

Berdasrakan gambar diatas dapat dilihat bahwa kekerasan dan tawuran antar pemuda di rokan hilir masih sering terjadi dengan adanya sinergitas polres rokan hilir dengan pemda sehingga dapat ,mengurangi tingkat kriminalitas yang ada dirokan hilir. 

Upaya-upaya ini telah berhasil memberikan perkiraan tingkat gangguan keamanan dan ketertiban yang mungkin dialami masyarakat, sehingga dapat dilakukan pencegahan gangguan kamtibmas seperti tawuran melalui kehadiran Polisi RW di lingkungan setempat. 

Polisi RW memainkan peran penting dalam mengimplementasikan pemolisian prediktif berdasarkan gagasan PRESISI yang digagas oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo, yang mengedepankan pembacaan dan prediksi masalah kamtibmas dan respon cepat dari kepolisian. 

Anggota Polisi RW adalah para brigadir polisi yang memiliki fisik sehat jasmani dan rohani, memiliki kemampuan komunikasi dan pengetahuan kepolisian yang baik, serta dapat menjadi pemecah masalah di masyarakat. pemecah masalah di masyarakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun