Mohon tunggu...
Moch RidhoAbidin
Moch RidhoAbidin Mohon Tunggu... Aktor - Mahasiswa Universitas Muhamammadiyah Malang

yang saya rasakan tidak senyaman apa yang mereka katakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menyikapi Kasus Gofar dan Kode Etik

16 Juni 2021   16:53 Diperbarui: 16 Juni 2021   17:00 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seharusnya sebelum melakukan pelaporan kepada komnas perempuan, komnas perempuan juga mendorong agar  korban juga melakukan pelaporan kepada kepolisian tentang kasus tersebut.

Dalam menanggapi kasus tersebut akhirnya Gofar Hilman melakukan speak up di media sosialnya melalui akun twitter pribadinya. Gofar hilman klarifikasi di akun  twitternya dan membatah atas kejadian ini bahwa dirinya tidak melakukan pelecehan seksual.

" Untuk masalah tuduhan pelecehan, disini gue yakin tidak melakukan hal itu," cuit Gofar pada Rabu (9/6/2021).

Di lokasi tersebut, tepatnya pada tempat kejadian tersebut Gofar Hilman juga di dampingii dua orang, satu perempuan seorang panitia acara dan seorang pria yang di akui oleh Gofar Hilman sebagai asistennya. Kedua orang tersebut menjaga Gofar Hilman hingga penghujung acara.

Mengingat kejadian itu, Gofar Hilman meminta maaf kepada seorang perempuan tersebut. Dia mengaku salah karena merangkul perempuan itu dan tidak meminta izin terlebih dahulu. Mungkin, kalau di pergaulannya Gofar Hilman hal seperti itu di anggap biasa, tapi di anggapan perempuan sebagai korban, beranggapan bahwa hal tersebut adalah pelecehan seksual.

" Di sisni gue minta maaf keada semua pihak yang tidak nyaman ketika gue rangkul, salah gue tidak meminta konsen akan rangkulan itu, " ujarnya.

Menyikapi hal ini, berita yang di sajikan di atas menurut saya kurang informatif atau kebenaranya masih di ragukan, karena bisa saja masuk dalam kategori pelecehan seksual dan pencermaran nama baik. Karena dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah konstitusional. Dengan merujuk pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik di artikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu tidak di ketahui oleh umum. Dengan adanya penggunaan kata yang kurang tepat sehingga berita yang di sajikan semakin mencekam. Seharusnya wartawan juga bisa menggunakan kata dengan baik dan benar agar tidak salah kaprah. Penggunaan kata " pelecehan seksual " saya rasa kurang tepat dalam menyikapi berita di atas. Wartawan dalam menggunakan judul atau membuat isi berita seharusnya bisa di ganti dengan kata yang di ungkapkan oleh Gofar yaitu " Rangkul ". Kata pelecehan seksual juga mencakup makna yang sangat luas, sehingga membuat isi berita semakin tidak benar. Dan perlunya mengkaji atau mengkoreksi ulang itu agar isi yang disampaikan kepada khlayak itu tepat dan benar.

Berita yang di siarkan oleh wartawan baik di media online atau media cetak, setiap harinya meskipun sudah bebas dalam penyiaran beritanya, tetapi tetap saja Indonesia ini adalah negara hukum yang terdapat banyak aturan dan kode etik di dalamnya. Dan juga masih banyak juga kasus kasus menyangkut media massa ers di dalamnya. Seperti pencemaran nama baik, pelaporan masyarakat yang merasa di rugikan akan media massa dan pers, banyak wartawan yang mendapatkan kekerasan dan aniaya dari narasumber.

Adanya perlakuan seperti itu, biasanya berasal dari isi berita atau informasi yang yang di publikasikan media massa yang dapat menyulut konflik. Sehingga timbulah kekerasan kepada wartawan, dan juga yang sering terjadi isi dari berita yuang terkadang terkesan memojokkan pihak yang diberitakan, maka perlu koreksi ulang dan analisis lebih lanjut dalam berita berita yang di sebarkan oleh wartawan agar kesalahan kesalahan tidak terjadi.

Masih banyak berita yang perlu di kaji ulang dalam media cetak maupun media online. Seharusnya dewan pers harus lebih tegas dalam menyikapi hal hal seperti ini, karea ini bukan hal yang sepeleh. Karena memang kebebasan pers harus ada, tetapi norma dan kode etik jurnalistik juga harus di tegakkan. Agar antara masyarakat dan pihak medianya bisa saling merasakan manfaat yang baik dari masing masing pihak.

Menurut saya, seharusnya wartawan harus bersikap penuh terhadap berita yang mau di publish, karena berita tidak hanya sebatas hanya lewat, melainkan bisa di kenang dan menciptakan citra terhadap yang di beritakan. Penggunakan kata harus sesuai apa yang dilihat atau yang di dapat dari narasumber, agar isi beritnya tidak melenceng dan menimbulkan konflik baru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun