Mohon tunggu...
ridho romadhon
ridho romadhon Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

hoby olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Yuk! Mari Kita Sama-Sama Belajar Tentang Islamic Asurance

22 Maret 2023   00:03 Diperbarui: 22 Maret 2023   00:08 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3.Perbedaan Asuransi Syariah ddengan Asuransi Konvensional

Asuransi Islam

  • Akad tabarru (hibah) dan/atau tijarah (mudharabah).
  • Premi yang disetor milik nasabah kecuali yang dihibahkan.
  • Perusahaan Asuransi hanya dapat menginvestasikan premi terhadap bisnis yang dibolehkan Islam.
  • Perusahaan asuransi sebagai pemgelola, wakil sehingga keuntungan yang diperoleh dari investasi premi dibagi antara tertanggung dengan perusahaan asuransi sesuai  dengan kesepakatan.
  • Pertanggung jika menghentikan premi sebelum batas waktu yang disepakati berhak memperoleh Jumlah yang disetor ke pihak asuransi. Kecuali yang dihibahkan.
  • Terhindar gharar, maysir dan riba.

Asuransi Modern

  • Akadnya adalah transfer resiko dari nasabah ke pihak asuransi.
  • Premi yang disetor nasabah menjadi milik perusahaan.
  • Pihak asuransi dapat menginvenstasikan premi yang disetor secara bebas.
  • Perusahaan asuransi mejadi pemilik premi sehingg semua keuntungan dari premi yang diinvest,sikan menjadi milik perusahaan asuransi
  • Nasabah jika menghentikan premi sebelum batas waktu yang disepakati hanya berhak memperoleh jumlah yang ditentukan oleh pelusahaan asuransi.
  • Mengardung gharar, maysir, dan riba.

4. Akad tabarru' dan tijariyah dalam Asuransi Syariah, bentuk-bentuk akad dan model aplikasinya dalam masyarakat, Mengapa manusia melakukan berbagai macam akad dalam kehidupan sosial, termasuk akad dalam Asuransi Syariah

Akad tijarah yang dimaksud adalah mudharabah. Sedangkan akad tabarru'adalah hibah. Dalam akad sekurangkurangnya haus disebutkan: Hak dan kewajiban peserta dan perusahaan, Cara dan waktu pembayaran premi, Jenis akad tijarah dan akad tabarru' serta syarat-syarat yang disepakati sesuai dengan jenis asuransi yang diadakan.

 Kedudukan para pihak dalam akad tijarah dan tabarru', adalah sebagai berikut :

  • Dalam akad tijarah (mudharabah) perusahaan bertindak pengelola dan peserta bertindak sebagai shahibul maal (pemegang polis).
  • Dalam akad tabarru (hibah), peserta membeikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah.

Ketentuan Dalam Akad Tijrah dan Tabarru'

  • Jenis akad tjarah dapat diubah menjadi jenis akad tabarru bila pihak yang tertahan haknya dengan rela melepaskan haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya.
  • Jenis akad tabarru tidak dapat diubah menjadi jenis akad titijarah

Bentuk Akad :

  • Akad Wadiah : Penitipan barang atau uang, pada bank berbentuk tabungan.
  • Akad Mudharabah : kerjasama pemilik modal dan pengelola. dalam perbankkan disebut bagi hasil.
  • Akad Musyarakah : kerja sama semua pihak menyetorkan keuntungan dan resiko ditanggung bersama.
  • Akad Murabahah : jual beliu dengan menyertakan harga produk dan pembeli membeli dengan harga lebih tinggi
  • Akad Salam : akad jual beli dengan sistem pesanan. contoh: pre order kaos
  • Akad Ijarah : akad sewa-menyewa tanpa berpindah hak milik. contoh: sewa ruko
  • Akad Qardh ; peminjaman tanpa imbalan wajib. Contohnya, kamu meminjam dana sebesar Rp300.000 kepada temanmu dalam waktu 3 bulan. Nah, kamu wajib mengembalikan dana tersebut sesuai dengan jumlah dan dalam jangka waktu yang telah disepakati.

Pentingnya akad karena akad memfasilitasi setiap orang dalam memenuhi kebutuhan dan kepentingannya. Karena akad itulah yang membatasi hubungan antara kedua belah pihak yang terlibat dalam usaha tersebut dan akan mengikat hubungan itu dimasa sekarang maupun masa yang akan datang .

5.Riview Book

Judul Buku : Asuransi Dalam Islam
Penulis : Dr. Mohamad Muslehuddin
Penerbit : Jakarta Bumi Aksara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun