3.Perbedaan Asuransi Syariah ddengan Asuransi Konvensional
Asuransi Islam
- Akad tabarru (hibah) dan/atau tijarah (mudharabah).
- Premi yang disetor milik nasabah kecuali yang dihibahkan.
- Perusahaan Asuransi hanya dapat menginvestasikan premi terhadap bisnis yang dibolehkan Islam.
- Perusahaan asuransi sebagai pemgelola, wakil sehingga keuntungan yang diperoleh dari investasi premi dibagi antara tertanggung dengan perusahaan asuransi sesuai  dengan kesepakatan.
- Pertanggung jika menghentikan premi sebelum batas waktu yang disepakati berhak memperoleh Jumlah yang disetor ke pihak asuransi. Kecuali yang dihibahkan.
- Terhindar gharar, maysir dan riba.
Asuransi Modern
- Akadnya adalah transfer resiko dari nasabah ke pihak asuransi.
- Premi yang disetor nasabah menjadi milik perusahaan.
- Pihak asuransi dapat menginvenstasikan premi yang disetor secara bebas.
- Perusahaan asuransi mejadi pemilik premi sehingg semua keuntungan dari premi yang diinvest,sikan menjadi milik perusahaan asuransi
- Nasabah jika menghentikan premi sebelum batas waktu yang disepakati hanya berhak memperoleh jumlah yang ditentukan oleh pelusahaan asuransi.
- Mengardung gharar, maysir, dan riba.
4. Akad tabarru' dan tijariyah dalam Asuransi Syariah, bentuk-bentuk akad dan model aplikasinya dalam masyarakat, Mengapa manusia melakukan berbagai macam akad dalam kehidupan sosial, termasuk akad dalam Asuransi Syariah
Akad tijarah yang dimaksud adalah mudharabah. Sedangkan akad tabarru'adalah hibah. Dalam akad sekurangkurangnya haus disebutkan: Hak dan kewajiban peserta dan perusahaan, Cara dan waktu pembayaran premi, Jenis akad tijarah dan akad tabarru' serta syarat-syarat yang disepakati sesuai dengan jenis asuransi yang diadakan.
 Kedudukan para pihak dalam akad tijarah dan tabarru', adalah sebagai berikut :
- Dalam akad tijarah (mudharabah) perusahaan bertindak pengelola dan peserta bertindak sebagai shahibul maal (pemegang polis).
- Dalam akad tabarru (hibah), peserta membeikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah.
Ketentuan Dalam Akad Tijrah dan Tabarru'
- Jenis akad tjarah dapat diubah menjadi jenis akad tabarru bila pihak yang tertahan haknya dengan rela melepaskan haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya.
- Jenis akad tabarru tidak dapat diubah menjadi jenis akad titijarah
Bentuk Akad :
- Akad Wadiah : Penitipan barang atau uang, pada bank berbentuk tabungan.
- Akad Mudharabah : kerjasama pemilik modal dan pengelola. dalam perbankkan disebut bagi hasil.
- Akad Musyarakah : kerja sama semua pihak menyetorkan keuntungan dan resiko ditanggung bersama.
- Akad Murabahah : jual beliu dengan menyertakan harga produk dan pembeli membeli dengan harga lebih tinggi
- Akad Salam : akad jual beli dengan sistem pesanan. contoh: pre order kaos
- Akad Ijarah : akad sewa-menyewa tanpa berpindah hak milik. contoh: sewa ruko
- Akad Qardh ; peminjaman tanpa imbalan wajib. Contohnya, kamu meminjam dana sebesar Rp300.000 kepada temanmu dalam waktu 3 bulan. Nah, kamu wajib mengembalikan dana tersebut sesuai dengan jumlah dan dalam jangka waktu yang telah disepakati.
Pentingnya akad karena akad memfasilitasi setiap orang dalam memenuhi kebutuhan dan kepentingannya. Karena akad itulah yang membatasi hubungan antara kedua belah pihak yang terlibat dalam usaha tersebut dan akan mengikat hubungan itu dimasa sekarang maupun masa yang akan datang .
5.Riview Book
Judul Buku : Asuransi Dalam Islam
Penulis : Dr. Mohamad Muslehuddin
Penerbit : Jakarta Bumi Aksara