Mohon tunggu...
Ridho Maulana
Ridho Maulana Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

perpajakan dan akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Pajak Air Tanah dan Ancaman Penurunan Permukaan Tanah: Sudah Saatnya Tingkatkan Fungsionalitas dan Efektivitas

1 Mei 2024   00:37 Diperbarui: 1 Mei 2024   08:20 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pajak Air Tanah sebagai Pigouvian Tax

Pemanfaatan air tanah yang berlebihan menimbulkan eksternalitas. Eksternalitas adalah dampak tindakan seseorang atau suatu pihak terhadap kesejahteraan atau kondisi orang atau pihak lain. Pemanfaatan air tanah yang berlebihan menyebabkan eksternalitas negatif karena menimbulkan dampak yang merugikan bagi masyarakat. 

Dampak eksternalitas negatif yang ditimbulkan yaitu kerusakan lingkungan seperti banjir, kerusakan infrastruktur, intrusi air laut, penurunan kualitas air tanah, serta ancaman kesehatan karena sulitnya akses air bersih dan sanitasi. Peran masyarakat menjadi sangat penting untuk menjamin ketersediaan air bersih dalam jangka waktu yang panjang. 

Dalam literatur ekonomi, pajak yang khusus diterapkan untuk mengoreksi dampak dari suatu eksternalitas negatif disebut sebagai pigouvian tax (pajak pigovian). Para ekonom juga berkeyakinan bahwa penerapan pajak pigovian merupakan cara terbaik untuk menekan kerusakan lingkungan. Pengendalian lingkungan akibat eksploitasi air tanah melalui regulasi tidak akan memberikan insentif bagi pelaku eksploitasi air tanah untuk berusaha mengatasi kerusakan lingkungan.

Pajak Air Tanah sebagai Earmarking Tax

Sampai dengan saat ini, belum ditemukan peraturan mengenai alokasi khusus dari hasil pemungutan Pajak Air Tanah di DKI Jakarta. Diperlukan alokasi khusus yang berkaitan langsung dengan eksploitasi air tanah yang dapat memberikan efek yang secara langsung dapat mengatasi permasalahan penurunan permukaan tanah di Jakarta. 

Dalam kasus ini, sangat memungkinkan untuk menerapkan earmarking tax pada PAT. Earmarking tax atau pengalokasian dana pajak merupakan pengalokasian atau pengolahan yang dilakukan atas sumber penerimaan pajak tertentu yang hasilnya akan digunakan untuk kegiatan atau urusan pemerintah sebagai tujuan dalam membangun kebutuhan bersama. Earmarking tax merupakan pemungutan pajak yang memiliki fungsi strategis dan bukan semata-semata sebagai sumber penerimaan negara, tetapi digunakan sebagai instrumen kebijakan pemerintah (Rosdiana & Irianto, 2012). 

Oleh sebab itu, pemungutan PAT seharusnya memiliki peran penting dalam menjaga kondisi kelestarian air tanah atau recovery air tanah serta menjadi sarana pemungutan pendapatan yang digunakan untuk mengatasi permasalahan air tanah dan pengendalian terhadap pemanfaatan air tanah.

Penurunan permukaan tanah di DKI Jakarta cukup mengkhawatirkan mengingat berbagai penelitian yang menyebutkan Jakarta yang terus turun setiap tahunnya. Penurunan permukaan tanah tersebut memiliki korelasi dengan pemanfaatan air tanah di DKI Jakarta yang cukup masif dan tidak berkelanjutan. 

Oleh sebab itu, untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah telah melakukan berbagai upaya mitigasi yang salah satunya dengan cara mengenakan pajak air tanah. Namun, sistem pemajakan tersebut nyatanya masih belum mampu untuk menanggulangi masalah pemanfaatan air tanah di Jakarta mengingat berbagai masalah dan kompleksitas yang ada di dalamnya. 

Fungsionalitas dan efektivitas PAT saat ini (existing) dirasa masih kurang dalam upaya mengatasi masalah kerusakan lingkungan yang diakibatkan penurunan permukaan tanah. Pemerintah perlu mempertimbangkan pendekatan pemajakan yang lebih efektif untuk mengurangi eksploitasi air tanah yang masih sangat masif sekaligus menyediakan kebutuhan air bersih bagi warga Jakarta tanpa harus terus bergantung pada air tanah saja. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun