Mohon tunggu...
Ridho AdityaNugroho
Ridho AdityaNugroho Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN WALISONGO

"Rebahan adalah jalan ninjaku"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengapa Cina Menolak Montgo Bay Convention oleh UNCLOS Tahun 1982, Padahal Cina Meratifikasi pada Tahun 1996

18 Juni 2021   20:20 Diperbarui: 18 Juni 2021   20:44 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banyak negara yang mengklaim bahwa Laut Cina Selatan adalah pusat dari pulau-pulau kecil. Untuk masalah seperti itu, ada kerangka hukum internasional: Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (Konvensi Hukum Laut atau Konvensi Teluk Montego) mulai berlaku pada tahun 1982. Sebagian besar negara di dunia telah meratifikasi konvensi tersebut. 

Teks tersebut memberikan pedoman untuk navigasi, perbatasan, dan penyelesaian sengketa sumber daya alam. "Konstitusi Maritim" menyatakan bahwa kedaulatan suatu negara mencapai 200 mil dari pantainya, dan wilayah tersebut disebut Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Setiap negara di kawasan ini, termasuk Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Brunei, mendasarkan klaimnya di Laut Cina Selatan pada kerangka kerja PBB, kecuali Cina. 

Meskipun China meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut pada tahun 1996, China mengabaikan aturan zona ekonomi eksklusif sepanjang 200 mil dan menyebutkan hak historis untuk melegalkannya. "Garis sembilan titik" yang kontroversial ditandai dengan warna merah di peta Di bawah garis putus-putus ini, China percaya bahwa perairan teritorialnya memiliki kedaulatan. Selama ini Laut China Selatan merupakan perwujudan ambisi geopolitik global China. Ia mengklaim pulau-pulau tersebut karena ingin menguasai jalur laut dari kawasan EMEA (Eropa, Timur Tengah dan Afrika) hingga pesisir pantai. 

Memang, 30% dari perdagangan pengiriman dunia mengalir ke perairan yang disengketakan tersebut. Selain itu, pulaupulau ini telah menarik perhatian masyarakat karena adanya logam langka dan sumber daya alam lepas pantai. Diperkirakan negara itu memiliki 11 miliar barel minyak, 109 triliun kaki kubik gas alam, dan 10% sumber daya natrium fluorida (Vox) dunia. China tidak bisa mengabaikan upayanya untuk meningkatkan pertumbuhan domestik dan swasembada. Tuntutan yang tidak menguntungkan tersebut memicu perselisihan antara Kerajaan Cina dan tetangga selatannya. 

Manila menantang klaim Beljing pada 2013 dan menang melalui mekanisme penyelesaian sengketa UNCLOS. China menutup telinga terhadap keputusan pengadilan Hogue, tetapi mencabut keluhan Vietnam dan Aegolialed secara langsung pada tahun 2014. Namun, militer Tiongkok mengambil sikap radikal dan menerapkan kebijakan keruntuhan. Angkatan laut menggunakan Pulau Hainan sebagai pangkalannya, membagi pulau-pulau kecil, dan mendirikan pangkalan militer di beberapa pulau untuk memastikan kepemilikan dan kemampuan pertahanannya. Untuk menyelesaikan konflik ini dilakukan secara bertahap. 

Kepulauan Nansha dan Kepulauan Paracel mendorong agenda politik negara-negara Asia Tenggara. Mereka berkumpul di organisasi supranasional bernama ASEAN. Vietnam akan menyelesaikan masalah ini dengan memimpin pada tahun 2020. Namun, ada sedikit harapan untuk penyelesaian konflik yang cepat dan tajam. Pada tahun 2002, ASEAN dan Cina menyepakati "Deklarasi Perilaku Para Pihak" yang pertama (di sini). Ini membuka jalan bagi resolusi konflik secara damai. Deklarasi baru akan dinegosiasikan pada 2021.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun