Mohon tunggu...
Ridho Syahbibi
Ridho Syahbibi Mohon Tunggu... Freelancer - Berdayakan Keluarga melalui Hukum. Jadikan Indonesia Negeri Ramah Keluarga

Magister Hukum Keluarga Pascasarjana Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember ~ Facebook: Ridho Syahbibi ~ Instagram: @syahbibiridho Penulis Buku Implementasi Wakaf Produktif Masjid Roudhotul Muchlisin Jember Perspektif KHI dan UU No. 41 Tahun 2004, Penerbit CV. Dewa Publishing (Juni 2022)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Islam dan Perubahan Sosial

7 Mei 2021   17:01 Diperbarui: 7 Mei 2021   17:09 3173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: Ridho Syahbibi (Mahasiswa Magister Hukum Keluarga Pascasarjana IAIN Jember)

A. Hukum Islam

  • Pengertian Hukum Islam

Hukum islam berasal dari dua kata dasar yaitu hukum dan Islam. Hukum sendiri berarti aturan sedangkan Islam, berarti agama yang dibawa oleh Nabi SAW untuk mengajak umat untuk mengikuti syariat demi mencapai sejahtera dunia akhirat. Apabila dua kata tersebut dihubungkan menjadi seperangkat normaatau peraturan yang bersumber dari Allah SWT dan Nabi SAW untuk mengatur tingkah laku manusia ditengah masyarakatnya.

Sedangkan Secara terminologi Prof. Dr. Hasbi As-Shiddieqy memberikan definisi hukum Islam yakni koleksi daya upaya pola ahli hukum untuk menetapkan syariat atas kebutuhan masyarakat, dapat dikatakan ta'rif ini lebih dekat kepada fiqhi bukan pada syari'at.

  •  Ciri-Ciri dan Prinsip Hukum Islam

Dalam suatu penciptaan pasti terdapat ciri khusus dan prinsip khusus yang dimiliki, sebagai pembeda dengan ciptaan yang lainnya. ciri-ciri kekhususan hukum Islam yang memebedakan dengan hukum yang lain dapat dipahami sebagai berikut:

 

  • Hukum Islam berdasar atas wahyu Allah SWT, yang terdapat dalam Al-quran yang dijelaskan oleh sunnah Rasulullah;
  •  
  • Hukum Islam dibangun berdasarkan prinsip akidah (iman dan tauhid) dan akhlak (moral);
  •  
  • Bersifat universal dan diciptakan untuk kepentingan seluruh umat manusia;
  •  
  • Hukum Islam memberikan sanksi di dunia dan di akhirat;
  •  
  • Hukum Islam mengarah kepada jamaiyah (kebersamaan) yang seimbang anatara kepentingan individu dan masyarakat;
  •  
  • Dinamis dalam menghadapi perkembangan sesuai dengan tuntutan waktu dan tempat;
  •  
  • Hukum Islam bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan di dunia dan di Akhirat.
  •  
  • Landasan hukum Islam atau pedoman yang dimiliki hukum Islam sebagai berikut:
  •  
  • Mentauhidkan Allah;
  •  
  • Manusia berhubungan langsung dengan Allah (hablun min Allah);
  •  
  • Keadilan bagi manusia, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain;
  •  
  • Persamaan (al musawwa) diantara manusia, tidak adaperbedaan apapun kecuali ketaqwaannya;
  •  
  • Kemerdekaan atau kebebasan pribadi dalam batas-batas yang dibenarkan oleh hukum;
  •  
  • Musyawarah dalam mencari jalan keluar untuk memecahkan maslaah;
  •  
  • Toleransi, saling menhormati anatara satu sama lain.
  •  
  • Dimensi Hukum Islam

 

Hukum Islam, dibangun atas prinsip tauhidullah. Dengan prinsip itu hukum islam memiliki berbagai fungsi. Pertama, fungsi transformasi keyakinan terhadap kekuasaan dan kehendak Allah dan RasulNya ke dalam nilai-nilai etik dan moral yang dijadikan rujukan perilaku manusia, baik secara individual maupun secara kolektif. Prinsip itu menjadi dasar dan landasan dalam perumusan kaidah hukum yang mengatur tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang dilarang atau mesti ditinggalkan oleh manusia.

 

Kedua, fungsi mengatur berbagai bidang kehidupan manusia yang diinternalisasikan ke dalam pranata sosial yang tersedia atau pranata sosial yang baru.

 

Ketiga,fungsi mengikat manakala dilakukan transaksi diantara manusia, baik antar individu maupun individu dengan masyarakat.

 

Keempat, fungsi memaksa manakala ditetapkan oleh kekuasaan kolektif yang memiliki kelengkapan alat, dalam hal ini penyelenggara dan aparatur negara.

B. Perubahan Sosial

 

  • Pengertian Perubahan Sosial

 

Rogers et.al. mengemukakan bahwa perubahan sosial adalah sutau proses yang melahirkan perubahan-perubahan didalam struktur dan fungsi dari suatu sistem kemasyarakatan. Sedangkan Selo Soemardjan mendefinisikan perubahan sosial sebagai segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan di dalam suatu masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya,termasuk di dalamnya nilai-nilai, sikap-sikap, dan pola perikelakuan di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat.

 

Setiap perubahan-perubahan yang terjadi pada seseorang atau salah satu lembaga kemasyrakatan, tentu akan membawa dampak ke lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya. Pada umumnya suatu perubahan di bidang tertentu akan mempengaruhi bidang-bidang lainnya. Masalah kemudian sampai seberapa jauh suatu lembaga kemasyarakatan dapat mempengaruhi lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya, atau sampai sejauh manakah seseorang dapat bertahan terhadap rangkaian perubahan-perubahan yang di alami lembaga kemasyarakatan lainnya.

 

Soerjno Soekanto mengutip pendapatnya Gillin, bahwa perubahan-perubahan sosial adalah suatu variasi dari cara hidup yang telah diterima. Perubahan-perubahan itu terjadi baik karena perubahan-perubahan kondisi geografis, kebudayaan materil komposisi pendudu, ideologi maupun karena adanya difusi ataupun penemuan-penemuan baru dalam masyarakat.

 

Dalam hal ini para sosiologi pada umumnya meyakini bahwa perubahan sosial adalah gejala sosial yang sangat wajar dan merupakan ciri utama masyarakat, di mana masyarakat yang dinamis adalah masyarakat yang bergerak dalam rangka menmukan sesuatu yang baru. Sebagai gejala yang wajar, maka hampir tidak ada masyarakat yang tidak beruba. Masyarakat yang mengalami intensitas perubahan sosial merupakan masyarakat yang memiliki dinamika interaksi soaial yang cukup tinggi, dan demikian pula sebaliknya.

 

  •  Faktor-Faktor yang mempengaruhi Perubahan Sosial

 

Perubahan sosial terjadi disebabkan beberapa faktor, meliputi faktor internal dan faktor eksternal. Dapat dipahami yang merupakan faktor internal perubahan sosial ialah:

 

  • Penemuan-Penemuan Baru
  • Penemuan baru khususnya dalam bidang teknologi, merupakan faktor tejadinya perubahan sosial yang cukup signifikan. Misalnya, pada tahun 90-an masyarakat merayakan hari besar islam maupun hari besar nashrani dengan cara berkunjung ke rumah masing-masing untuk menyambung tali silaturahim, sedangkan sejak tahun 20-an masyarakat dikenalkan dengan telepon, dengan ini masyarakat merasa cukup menghubungi sanak saudara melalui telepon saja. Hal ini sudah membuktikan bahwasanya terdapat perubahan sosial sebelum dan sesudah masyarakat mengenal telepon.
  • Perubahan jumlah penduduk
  • Jumlah penduduk dalam suatu masyarakat dapat bertambah atau berkurang. Perubahan jumlah ini memicu perubahan sosial didalamnya. Misalnya, pertambahan penduduk yang sangat pesat di pulau jawa menyebabkan terjadinya perubahan struktur masyarakat terutama lembaga-lembaga kemasyarakatannya misalnya, orang lantas mengenal hak milik individual atas tanah, sewa tanah, gadai tanah dan lainnya yang semuanya sebelumnya tida dikenal.
  • Pertentangan atau konflik dalam masyarakat
  • Perbedaan pendapat antar individu maupun antar kelompok yang terjadi di masyarakat menyebabkan terjadinya perubahan sosial. Misalnya, kejadian perbedaan pendapat tentang calon presiden dan wakil presiden pada tahun 2019 yang semakin memanas, sehingga terjadi sekat diantara masyarakat.

Selain faktor internal terdapat faktor eksternal yang memengaruhi perubahan sosial:

 

  • Bencana alam
  •  
  • Tsunami yang melanda Nangroe Aceh Darussalam pada akhir 2004 merupakan contoh nyata, bahwa bencana alam menjadi faktor yang menyebabkan terjadinya perubahan sosial. Rusaknya infrastruktur, fisik dan banyaknya kematian penduduk menjadikan aspek sosial berubah, mulai dari tatanan pergaulan, naik turunnya strata sosial dan lainnya.
  •  
  • Peperangan
  •  
  • Peperangan antar negara dapat menyebabkan perubahan sosial. Misalnya, banyak terbunuhnya tentara perang menyebabkan perubahan sosial, baik dari mental maupun lainnya.
  •  
  • Pengaruh kebudayaan masyarakat lain
  •  
  • Hubungan yang dilakukan antar dua masyrakat cenderung menimbulkan pengaruh timbal balik. Misalnya, pelajar Indonesia yang belajar di luar negeri, membawa kebiasaan luar negeri ke dalam negeri ini, agar lebih demokratis.
  •  
  • Eksistensi Hukum Islam dalam perubahan Sosial dan pranata sosial
  •  
  • Eksistensi hukum Islam dalam Perubahan Sosial
  •  
  • Dalam perjalanan sejarahnya hukum Islam sangatlah dinamis dan kreatif dalam mengahadapi maslaah yang ada, dimana ketetapan-ketepan Anbi yang pada masa itu digunakan, ketika umat manusa mengalami problematika dalam kehidupannya mereka langsung bertanya kepada Nabi terkait solusi dari maslah tersebut. namun, setelah wafatnya Nabi SAW ketika umat islam berada dibawah pimpinan khilafah semakin banyak mengalami problematika yang baru dalam kehidupannya, mulai dari hak dasar manusai hingga hak untuk mendapatkan hak kemerdekaan.[7]
  •  
  •             Pada masa sahabat inilah ijtihad mulai digalakkan sehingga muncullah berbagai penafsiran dan fatwa sebagai solusi masalah dengan contoh-contoh yang pernah diberikan Rasulullah. Contoh ijtihad sahabat, padamasa Nabi tidak diperbolehkan memngambil unta yang tidak adapemiliknya, hal tersebut diamlakan sampai masa sayyidina umar bin khottob, ketika masa sayyidina Usman bin Affan beliau berpendapat bahwasanya apabila ada unta yang berkeliaran dan tidak ada pemiliknya maka unta tersebut dirawat di baitul mal, hingga masa temponya. Apabila sudah melebihi masa tempo maka unta tersebut dijual dan uangnya dimasukkan di baitul mal. Nabi memerintahkan agar tidak diambil untanya dmei kemaslahatan, namun sayyidina Utsman berpendapat demikian karena rusaknya zaman dan lemahnya proteksi agama dalam diri seseorang sehingga hukum perlu ditetapkan sesuai dengan perubahan maslahat terkini.

 

Memodifikasi hukum lama selaras dengan situasi kekinian bukan berarti mengeksploitasi teoritis dari Alquran maupun Sunnah dan memodifikasi hal-hal yang ada dalam situasi dewasa ini sehingga selaras dengan teori Alquran dan Sunnah. Oleh karena itu, perlunya mengkaji situasi secara cermat dengan mempertimbangkan berbagai unsurnya seperti ekonomi, social, politik, sosial cultural, dan sebagainya.

 

  • Pranata Sosial Bercorak Keislaman

 

Hukum Islam dan pranata sosial sebagai unsur normatif dalam penataan kehidupan manusia, berpangkal dari keyakinan dan penerimaan terhadap sumber ajar islam sebagaimana termaktub dalam mushaf Qur'an dan kitab-kitab Hadis. Kedua sumber itu, kemudian dijadikan patokan dalam menata hubungan antar sesama manusia dan antara manusia dengan makhluk lainnya. Secara sosiologis, hukum dan pranata dipandang sebagai pola interaksi yang menjadi salah satu struktur dalam sistem sosial. Sedangkan secara antropologis, hukum dan pranata dipandang sebagai sistem norma atau tata kelakuan yang dijadikan rujukan perilaku dalam sosial itu.

 

Pranata-pranata sosial dapat dilihat dari dua sudut pandang. Pertama, pranata merupakan aktualisasi hukum islam yang tertumpu pada interaksi soaial yang mempola setelah mengalami pergumulan dengan kaidah-kaidah lokal yang dianut oleh masyarakat. Kedua, pranata-pranata itu merupakan perwujudan interaksi sosial di dalam masyarakat islam untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Interaksi sosial itu berpatokan an mengacu pada keyakinan, nilai, dan kaidah sosial yang dianut serta disepakati oleh mereka.

 

Dalam kehidupan umat Islam pada era sekarang, misalnya dikenal sebagai pranata sosial yang bercorak keislaman. Pranata itu meliputi berbagai bidang kehidupan, yang senantiasa mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Ada pranata yang sangat dekat dengan keyakinan yang di anut, sehingga memiliki tingkat kepekaan yang sangat tinggi, seperti pranata peribadatan, pranata kekerabatan, dan pranata pendidikan. Dan ada juga yang relatif agak jauh dari keyakinan, sehingga relatif luwes " netral" seperti prnata ekonomi, dan panata keilmuan.

 

  • Pranata Peribadatan
  • Pranata peribadatan merupakan norma-norma dalam memenuhi kebutuhan manusia, sebagai hamba dalam melakukan hubungan dengan Allah SWT. pranata peribadatan itu sangat dekat dengan keyakinan (aqidah), dan otoritas ulama' mazhab sangat dominan. Secara praktis penyelenggaraan dan sarana peribadatan mengalami keragaman dan perkembangan. Masjid, misalnya merupakan sentral peribadatan secara kolektif dalam satuan komunitas.
  • Pranata Kekerabatan
  • Merupakan norma-norma dalam memenuhi kebutuhan pemeliharaan dan pengembangan keturunan atau reproduksi, juga untuk memelihara dan mengembangkan keudayaan yang di anut secra kolektif
  • Pranata Pendidikan

 

Merupakan norrma-norma dalam memenuhi kebutuhan sosialisasi keyakinan, nilai-nilai, dan kaidah-kaidah yang di anut oleh suatu generasi kepada generasi berikutnya. Selanjutnya, sosialisasi itu meliputi informasi-informasi baru dan berbagai jenis keterampilan yang dibutuhkan didalam kehidupan masyarakat. Pada mulanya proses itu dilakukan dalm lingkungan keluarga, sebagai pelaksanaan perintah Allah untuk menghidarkan diri dan keluaga dari api neraka.

 

  • Pranata Penyiaran
  • Merupakan norma-norma dalam memenuhi kebutuhan penyebar luasan ajaran islam di dalam masyarakat, yang kemudian dikenal sebagai pranata dakwah.
  • Pranata Hukum
  • Merupakan norma-norma dalam memenuhi kebutuhan ketertiban dan ketentraman dalam kehidupan masyarakat. Untuk memenuhi kebutuhan itu dilakukan penataan kehidupan bersama yang mengacu kepada patokan tingkah laku yang disepakati, yaitu hukum. Dalam patokan tingkah laku di atur hak dan kewajiban individual, baik dalam hubungan antar individu maupun yang berkenaan dengan urusan yang bersifat kolektif dan publik.
  • Pranata Ekonomi
  • Merupakan norma-norma dalam pemenuhan kebutuhan barang dan jasa dalam kehidupan masyarakat. Untuk memenuhi kebutuhan itu dilakukan penataan berbagai akad dalam pola-pola produksi, distribusi, dan konsumsi barang serta jasa.

 Agama Islam memiliki peranan dalam kehidupan pribadi dan masyarakat, sekalipun masyarakat itu telah disusupi oleh kebudayaan Barat atau dipengaruhi oleh faktor-faktor yang dari luar. Dalam masa masyarakat mengalami perubahan sosial yang dahsyat, maka pribadi dan masyarakat kehilangan pegangan, karena lembaga-lembaga yang sesungguhnya merupakan pemberi pedoman (seperti kebudayaan, keluarga, pendidikan) sedang dalam perubahan dan lembaga-lembaga itu sendiri tidak dapat mengatasi persoalannya. Dalam suasana dan keadaaan yang seperti ini agama dapat membantu dengan memberi pedoman agar individual  dan masyarakat tetap berada pada ajaran yang benar.

Hukum Islam dengan berbagai kelebihan yang dimiliki tetap eksis dalam perubahan sosial dengan prinsip-prinsip dasar yang melekat padanya, sehingga mampu merespons segala perubahan sosial yang terjadi. Hukum Islam dengan segala keunggulannya, merupakan aturan Tuhan yang bertujuan memberikan kebaikan dan kemudahan kepada umat manusia. Perubahan hukum Islam itu perlu, untuk menyesuaikan dengan konteks zaman sekaligus dengan karakter masyarakatnya.

Islam berdasarkan wahyu Allah yang pasti mengenai kehidupan, meskipun diperlukan adanya pembaharuan melalui proses ijtihad dari ketentuan nash yang ada, yang berarti islam selalu ekis dan up to date dalam menerapkan hukum-hukum yang berkaitan dengan permasalahan-permasalahan yang baru,karena islam tidak membatasi seorang menggali hukum kecuali keluar batas nash yang ada.

DAFTAR PUSTAKA

Ashiddiqiy, Hasbi. 1975. Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang.

Effendi M. Zein, Satria. 1997. Ijtihad Sepanjang Sejarah Hukum Islam dalam K.H. Ali Yafie, Wacana Baru Fiqh Sosial.  Jakarta: Mizan.

Hasan Bisri, Cik. 2004.Pilar-Pilar Penelitian Hukum Islam dan Pranata Sosial. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Mukhlas, Oyo Sunarto. 2016. Pranata Sosial Hukum Islam. Bandung: Refika Aditama.

Ni'mah, Zulfatun. 2012. Sosiologi Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Teras.

Ranjabar, Jacobus. 2015. Perubahan Sosial: Teori-Teori dan Proses Perubahan Sosial serta Teori Pembangunan. Bandung: Penerbit Alfabeta.

Soekanto, Soerjono. 1994. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta:  Raja Grafindo Persada.

Usman, Suparman. 2001. Hukum Islam Asas-Asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Gaya Media Pratama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun