Setelah itu dipiih lima tim dengan full paper yang dapat maju untuk mempresentasikan paper tersebut dengan syarat membayar uang ratusan ribu, yang didalamnya mengharuskan peserta untuk mengikuti rangkaian acara sebelum hari H dilaksanakannya presentasi paper tersebut sehingga juga harus bermalam beberapa hari di hotel.Â
Tentunya dengan kebijakan panitia kompetisi mahasiswa tingkat nasional yang seperti ini sangat tidak pro mahasiswa, karena pada umumnya mahasiswa di Indonesia adalah perantau yang dengan diberikan uang oleh orang tua mereka dengan nominal yang terbatas untuk jangka waktu tertentu.Â
Dimana dengan jumlah nominal uang yang terbatas tersebut mau tidak mau mahasiswa harus hidup sehemat mungkin untuk meminimalisir pengeluaran mereka, tentu bila mereka harus membayarkan uang ratusan ribu untuk suatu model kompetisi yang penulis sebutkan sebelumnya tentunya tidak match dengan gaya hidup mahasiswa pada umumnya.Â
Selain itu, di lain pihak, yaitu PT penyelenggara kompetisi tersebut dapat diduga ada motif mencari keuntungan  yang sebenarnya sah-sah saja namun apabila masih dapat terjangkau oleh mahasiswa untuk mengikuti kompetisi tersebut.Â
Sehingga penelitian seharusnya memiliki derajat yang jauh lebih tinggi dibandingkan uang. Mengapa demikian? Karena jika PT tidak dapat mengelola uang tersebut secara produktif, maka niscaya manfaat uang tersebut akan terasa hanya sambil lalu, berbeda dengan penelitian yang dapat merespons dan memecahkan permasalahan di masyarakat yang tentunya lebih bermanfaat jangka panjang karena manfaat penelitian akan tetap ada selama belum terdapat hasil penelitian yang lebih uptodate dengan suatu permasalahan di masyarakat.
Di akhir artikel ini saya mengajak untuk pemangku kebijakan di PT untuk lebih menjunjung tinggi kmbali Tri Dharma, terutama dalam aspek Penelitian.Â
Saya berharap pihak PT dapat menyelenggarakan kompetisi dalam bidang penelitian yang lebih kompetitif juga tidak memberatkan mahasiswa untuk mengikutinya dengan cara menekan nominal uang registrasi atau administrasi yang harus dibayarkan.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H