Mohon tunggu...
Ridho Syahbibi
Ridho Syahbibi Mohon Tunggu... Freelancer - Berdayakan Keluarga melalui Hukum. Jadikan Indonesia Negeri Ramah Keluarga

Magister Hukum Keluarga Pascasarjana Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember ~ Facebook: Ridho Syahbibi ~ Instagram: @syahbibiridho Penulis Buku Implementasi Wakaf Produktif Masjid Roudhotul Muchlisin Jember Perspektif KHI dan UU No. 41 Tahun 2004, Penerbit CV. Dewa Publishing (Juni 2022)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Penelitian Mahasiswa Sama dengan Ladang Bisnis Perguruan Tinggi?

9 Februari 2019   06:04 Diperbarui: 9 Februari 2019   06:22 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : jaririndu.blogspot.com

Mahasiswa adalah sebutan bagi para penuntut ilmu di Perguruan Tinggi (PT) yang merupakan lanjutan dari pendidikan tingkat menengah. Sebagai salah satu civitas akademika dari PT, dapat diformulasikan ulang tentang fungsi mahasiswa sebagai akademisi "zaman now" , setidaknya menurut penulis formulasi tersebut tetap berpijak pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 pasal 1, disebutkan bahwa Tridharma  Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada masyarakat. 

Maka dari adanya dengan Tri Dharma tersebut, maka menurut penulis dapat diformulasikan suatu paradigma PT untuk mahasiswa pada era industri 4.0 ini: 

1) PT menyelenggarakan pendidikan integratif antara suatu disiplin ilmu dengan dipadukan dengan ilmu teknologi informasi yang terkini sehingga tidak ada lagi alasan bagi mahasiswa untuk gagap teknologi (gaptek). 

Selain itu dengan integrasi keilmuan tersebut, dapat mengembangkan perspektif baru dalam ranah akademik sehingga penyelenggaraan pendidikan di PT dapat terus langgeng karena selalu terdapat progres yang positif. 

2) PT mendorong mahasiswa untuk melakukan penelitian yang salah satunya dapat dilakukan dengan menyelenggarakan kompetisi mahasiswa tingkat nasional yang biasanya berbentuk 3 jenis yaitu Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI), Call For Paper, atau Business Plan yang didalamnya menuntut mahasiswa untuk meneliti hal yang menjadi tema maupun subtema yang diberikan panitia kompetisi tersebut sehingga melahirkan karya ilmiah yang dapat "diperlombakan". 

3) PT mendorong mahasiswa melalui dosen untuk melakukan pengabdian pada masyarakat dalam matakuliah tertentu yang relevan dalam hal pengabdian diluar kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang rutin diselenggarakan oleh pihak kampus. 

Hal ini dapat menumbuh kembangkan kepekaan mahasiswa sebagai agent of change di tataran masyarakat, karena sejatinya mahasiswa sejatinya adalah bagian dari masyarakat itu sendiri namun saat ini memiliki tanggung jawab akademik untuk menyelesaikan studi dan diharapkan nantinya dapat berkontribusi dalam masyarakat. 

Sesuai judul artikel yang penulis buat, maka hal yang akan dibahas selanjutnya adalah analisis penulis tentang Kompetisi Mahasiswa tingkat Nasional yang memungkinkan untuk dijadikan ladang bisnis PT. Sebelumnya telah kita ketahui bahwa PT memiliki tugas dan fungsinya melalui Tri Dharma. 

Namun di poin kedua Tri Dharma rawan terjadi komersialisasi penelitian oleh PT yang menyelenggarakan kompetisi tersebut, dimana hasil penelitian dijadikan ladang bisnis untuk PT mengumpulkan pundi-pundi didalamnya. 

Sebagai contoh, sesuai pengalaman dan pengamatan penulis terdapat kompetisi Call For Paper yang diselenggarakan oleh suatu PT. Pada tahap awal peserta yang beranggotakan tiga orang hanya perlu mengirim abstrak, lalu tahap selanjutnya dipilih dan diumumkan beberapa tim dengan abstrak penelitian yang dapat maju ke babak selanjutnya dengan syarat membayar sejumlah uang yang masih dapat terjangkau di kantong mahasiswa. 

Setelah itu bagi tim yang lolos abstrak, diwajibkan mengirim full abstrak  untuk dinilai demi kepentingan penilaian dewan juri untuk babak selanjutnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun