KONSENTRASI TAMBAHAN BAGI MAHASISWA PROGRAM PENDIDIKANÂ
SARJANA HUKUM DI FAKULTAS SYARIAH PTKIN
( Ikhtiar demi menghadapi PMA No. 33 Tahun 2016)
Oleh:
Ridho Syahbibi
Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyyah) Fakultas Syariah IAIN Jember
Email: ridhosyahbibi@gmail.com
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri atau biasa disebut dengan PTKIN, adalah sebuah istilah yang digunakan untuk merujuk pada sejumlah Pendidikan Islam Tinggi berstatus Negeri yang dikelola langsung oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.Â
Di Indonesia, PTKIN ini berkembang cukup pesat, hingga saat ini telah terdapat 57 (lima puluh tujuh) PTKIN dari Sabang sampai Merauke yang terdiri dari tiga jenis bentuk PTKIN yaitu Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan Universitas Islam Negeri (UIN).Â
Pada awal pendirian PTKIN di Indonesia, Perguruan Tinggi Islam Negeri ini fokus pada kajian-kajian dan ilmu keislaman saja, namun dengan berjalannya waktu PTKIN juga sudah memasuki kajian dan keilmuan umum dengan memasukkan matakuliah-matakuliah umum pada berbagai fakultas di PTKIN yakni: Fakultas Tarbiyah, Fakultas Syariah, Fakultas Dakwah, Fakultas Ushuluddin dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (pengembangan dari Fakultas Syariah).Â
Hal ini dapat kita asumsikan bahwa Kemenag sebagai developer PTKIN mempunyai tujuan untuk menjadikan PTKIN sejajar dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang memfokuskan diri pada keilmuan umum, PTN sendiri berada pada naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dengan adanya fakta ini terlihat adanya dualisme pengelolaan pendidikan tinggi di Indonesia yaitu Pendidikan Tinggi Islam oleh Kemenag dan Pendidikan Tinggi (Umum) oleh Kemenristekdikti.Hal ini membuat adanya dikotomi keilmuan umum dan agama (Islam) pada perguruan tinggi, selain itu PTKIN sering dianggap sebagai pendidikan tinggi kelas 2 (dua) di mata masyarakat umum.