Manajemen Harta Islam
Manajemen harta Islam adalah  metode pengelolaan aset yang diperoleh untuk digunakan sesuai dengan prinsip Syariah. Manajemen harta Islam mengacu pada pengelolaan dan pengelolaan aset sesuai dengan hukum Islam. Harta syariah terdiri dari harta yang diperoleh melalui usaha sendiri selama perkawinan dan dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Pengelolaan properti syariah meliputi pengelolaan keuangan syariah, meliputi pengelolaan berdasarkan prioritas ukuran dan anggaran, pencatatan aset/harta, pencatatan pendapatan dan pengeluaran,  pengeluaran harian, penentuan pengeluaran bulanan dan tahunan, serta pembuatan rencana pengeluaran dan pengelolaan serta menabung secara berkala.
Islam memiliki sudut pandang tersendiri dalam hal pengelolaan harta dan keuangan. Karena islam memandang bahwa segala sesuatu itu berasal dari Allah dan harus digunakan untuk kebaikan dan kebutuhan, bukan berdasarkan hawa nafsu apalagi digunakan untuk keburukan. Islam memandang bahwa harta yang telah Allah berikan harus menjadi alasan setiap manusia untuk terus beribadah dan mendekatkan diri kepada yang Maha Memberi Harta, yaitu Allah Swt. Oleh karena itu, harta yang telah Allah berikan harus berorientasi kepada kebutuhan, kebaikan, dan kebermanfaatan bagi sesama manusia.
Salah satu pembahasan dalam Manajemen Harta Islam adalah bagaimana cara kita menggunakan harta kita sehingga belanja atau pengeluaran yang telah kita gunakan bisa sesuai dengan Prinsip Syariah. Dan konsep pengeluaran dalam islam tidak hanya sebatas belanja kebutuhan dan pemenuhan hawa nafsu semata, akan tetapi Allah Swt telah memerintahkan kita untuk memberikan sebagian dari harta kita kepada mereka yang membutuhkan.
Allah Swt berfirman dalam Al Quran Surah Al-Baqarah : 262, yang artinya
" Orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah, kemudian tidak mengiringi apa yang dia infakkan itu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati. "
Those who spend their wealth in the way of Allh and then do not follow up what they have spent with reminders [of it] or [other] injury will have their reward with their Lord, and there will be no fear concerning them, nor will they grieve.
Maka dari itu kita akan membahas beberapa hal dalam konsep pengeluaran yang berkaitan dengan manajemen harta islam, seperti konsumsi dan infaq ataupun shodaqoh.
1. Konsumsi
Konsep konsumsi dalam manajemen harta Islam mengacu pada penggunaan harta yang baik dan sesuai dengan syarat-syarat Islam. Dalam konsep konsumsi Islam, konsumsi harus berkaitan dengan keperluan dan kebutuhan yang dapat diterima oleh Allah. Ini terutama berlaku bagi orang-orang yang memiliki harta yang cukup, sehingga mereka tidak perlu mengkonsumsi harta yang tidak diperlukan atau tidak sesuai dengan syarat-syarat Islam. (Labaika, Fitroh, Riduwan Riduwan, & Sindi, 2023)
Allah Swt berfirman dalam Al Quran surah Al-Araf : 31
" Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan! Sesungguhnya, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. "
O children of Adam, take your adornment [i.e., wear your clothing] at every masjid,1 and eat and drink, but be not excessive. Indeed, He likes not those who commit excess.
Dan diayat yang lain Allah Swt juga berfirman, yang artinya
" Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepada kamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika kamu hanya menyembah kepada-Nya. "
O you who have believed, eat from the good [i.e., lawful] things which We have provided for you and be grateful to Allh if it is [indeed] Him that you worship. (Al-Baqarah:172)
Dari penjelasan diatas, maka dapat kita ambil kesimpulan bahwasannya konsumsi yang dianjurkan islam adalah konsumsi yang sesuai kebutuhan serta kita harus bersyukur atas segala nikmat yang telah Allah Swt berikan kepada setiap hambanya.
2. INFAQ dan SADAQOH
Konsep infaq dan sodaqoh dalam manajemen harta Islam adalah aspek penting dalam pengelolaan harta yang disebutkan dalam agama Islam. Infaq dan sodaqoh merupakan dua praktik keuangan yang diperlukan untuk mencapai kesejahteraan akhirat dan membantu masyarakat.
Infaq merupakan konsep yang mencakup berbagi seseorang kepada sesama umat dan manusia. Infaq dapat diberikan dalam berbagai bentuk, seperti zakat, sedekah, hibah, wasiat, dan wakaf (ZISWAF). Infaq bertujuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dan mencapai kesejahteraan akhirat. (Masruroh & Siti, 2019)
Allah Swt berfirman dalam surah Al-Baqarah : 261, yang artinya
" Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, Dan Allah Mahaluas, Maha Mengetahui. "
The example of those who spend their wealth in the way of Allh is like a seed [of grain] which grows seven spikes; in each spike is a hundred grains. And Allh multiplies [His reward] for whom He wills. And Allh is all-Encompassing and Knowing.
Maka dari itu, sudah seharusnya kita menggunakan harta yang Allah berikan kepada kita untuk kebaikan dan keselamatan kita diakhirat kelak. Dengan memberikan sebagian harta kita kepada orang lain maka kita sudah termasuk kedalam orang-orang yang menginfakkan hartanya dijalan Allah.
Dengan memahami konsep pengeluaran dalam manajemen harta islam ini diharapkan kita mampu mengimplementasikannya sehingga harta yang Allah berikan kepada kita dapat digunakan untuk kebutuhan, kebaikan, dan kenbermanfaat bagi sesama manusia.
Daftar Pustaka
Labaika, F. A., Riduwan Riduwan, & Sindi. (2023). Memahami Etika Bisnis Islam dalam Manajemen Keuangan Serta Konsep Konsep Manajemen Keuangan dalam Islam. Jurnal Hukum dan Pranata Sosial.
M Arsyil, A., Fasa, M. I., & P. S. (2022). Implementasi Manajemen Keuangan di Masa Pandemi Covid 19 Dengan Perspektif Ekonomi Syariah. Juornal of law, administration.
Masruroh, & S. U. (2019). Analisis hukum Islam terhadap konsep Kafalah dalam program Semanggi di Lembaga Manajemen Infaq Surabaya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H