Perusahaan asuransi syariah pada prinsipnya adalah sebuah lembaga keuangan yang menyediakan layanan asuransi berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Prinsip-prinsip ini meliputi larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian atau spekulasi), maysir (perjudian), dan investasi dalam bisnis yang diharamkan dalam Islam. Perusahaan asuransi syariah juga menerapkan prinsip keadilan, kebersamaan, dan saling bertanggung jawab dalam menjalankan operasinya. Mereka menawarkan berbagai produk asuransi seperti asuransi jiwa, kesehatan, properti, dan lainnya, yang sesuai dengan prinsip syariah. Dengan pertumbuhan industri keuangan syariah, perusahaan asuransi syariah menjadi pilihan yang populer bagi individu dan bisnis yang ingin memperoleh perlindungan asuransi sesuai dengan prinsip-prinsip agama Islam. Dengan menganalisis perusahaan asuransi syariah ini diharapkan mampu membuka pikiran dan pengetahuan kita tentang apa dan bagaimana perusahaan asuransi syariah beroperasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H