Mohon tunggu...
Muhammad Ridho
Muhammad Ridho Mohon Tunggu... -

New writer

Selanjutnya

Tutup

Politik

Maraknya Hubungan Seks pada Anak Dibawah Umur

8 Juni 2016   17:47 Diperbarui: 8 Juni 2016   18:20 1728
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kita mengetahui jika kebebasan informasi global jelas membawa perubahan namun, pertanyaannya adalah apakah perubahan oleh informasi global memiliki manfaat dan dampak yang baik bagi remaja dan masyarakat Indonesia ? Jelas ia, tetapi bukan hanya dampak positif adapun dampak negatif dari arus globalisasi itu sendiri menjamurnya budaya barat, seperti kebebasan seksual terhadap anak remaja Indonesia.

"Adapun survei yang dilakukan komnas perlindungan anak tahun 2008 menyimpulkan bahwa 97% remaja SMP dan SMA pernah menonton film yang berkonten dewasa, lalu 9,7% remaja pernah berciuman, hingga seks bebas, serta 6,7% remaja SMP tidak perawan lagi dan 21,25% pernah melakukan aborsi. Sebagai contoh salah satu kenakalan remaja yang terjadi ditanah air.

Kasus Asusila Siswi SMP oleh 8 Anak di Bawah Umur Dilakukan Mau Sama Mau  Sabtu, 14 Mei 2016 | 07:57

Surabaya - ZR (13), siswi salah satu SMP di Surabaya yang mengaku sudah sekian kali melakukan hubungan seks bebas mau sama mau dengan delapan rekan sebayanya usia antara 12-14 tahun.

Para tersangka dan korban, merupakan teman akrab sepermainan sejak lama, pergi ke warnet meonton vidio porno bersama hingga terkadang sampai malam, termasuk berhubungan layaknya suami-istri dengan kedelapan anak-anak remaja laki-laki lainnya.  Polisi masih menyelidiki kasus ini

"Polisi mengatakan Perlakuan hukum kepada tersangka yang masih di bawah umur memang berbeda dibanding dengan perlakuan kepada tersangka dewasa. Hal itu sesuai dengan UU nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak. Pasal 21 UU 11/2012 menyatakan, penyidik mengambil keputusan untuk: menyerahkannya kembali kepada orang tua/wali; atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah di tingkat pusat maupun daerah, paling lama enam bulan."

Dengan adanya kasus seperti ini masyrakat harus menyadari betapa petingnya pendidikan moral terhadap anak dan juga peran orang tua sangat penting dalam mengawasi arus informasi atau globalisasi yang terjadi pada zaman sekarang ini sehingga tidak ada lagi kenakalan remaja yang berhubungan seksual pada anak dibawah umur 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun