Mohon tunggu...
ridho Ram
ridho Ram Mohon Tunggu... -

Menumpahkan otak di atas kertas.mengasah kreatifitas.Lulus dari administrasi negara UNPAD belum memuaskan dahaga saya terhadap ilmu

Selanjutnya

Tutup

Politik

Public Goods... Pemerintah Atau Swasta

27 September 2010   14:40 Diperbarui: 26 Juni 2015   12:55 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebijakan selalu membuat lelah masyarakatnya.apa lagi untuk urusan pelayanan publik.pemerintah dengan sukses menyingkirkan pihak swasta untuk menyediakan public goods,dan dengan sukses menunjukan ketidak becusan dalam pengelolaan ke rakyatnya.Pelayanan KTP contohnya.kalo tidak ada sistem yang memaksa masyarakat membutuhkan KTP,tidak akan ada yang mau memiliki KTP.Potongan kertas itu hanya pengisi dompet2 yang tak berguna.Khusus dindonesia,pelayanan transportasi dengan sukses di kelola dengan semerawut, yang ahirnya membentuk dampak sistemik.seperti polusi udara,polusi suara,peningkatan kejahatan dan pelecehan.kenapa pemerintah tidak mengakui dan membagi kerja dalam penyediaan public goods.meski ada dampak negativ mungkin ajaran kant perlu d terapkan,tapi perlu sedikit d percantik.Bila kant berpendapat pemerintah cukup menjadi penjaga malam,mungkin kita bisa membuatnya menjadi pemerintah hanya sebagai pembuat dan pelaksana hukum.Kalo masi d pandang buruk
pemerintah harus belajar untuk mengakui kelemahan dalam mengelola barang2 publik dan membaginya k pihak yg lebih profesional

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun