Mohon tunggu...
M. Ridham Nur
M. Ridham Nur Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Program Studi Pendidikan Musik, Fakultas Bahasa dan Seni, Universitas Negeri Padang.

Selanjutnya

Tutup

Music Pilihan

Keresahan Musisi terhadap RUU Permusikan

19 Februari 2019   16:01 Diperbarui: 19 Februari 2019   16:31 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Musik pada saat ini sudah menjadi peranan penting bagi kehidupan, tidak hanya bagi kalangan remaja dan anak-anak, tetapi juga bagi lansia-lansia. Dengan demikian dapat dipahami bahwa, pada saat ini musik menjadi penanda bagi perkembangan kejayaan dunia terutama di Indonesia, dalam hal ini musik juga tidak terlepas dari kritik yang bermuatan membongkar-pasang nilai-nilai estetis musik itu sendiri.

Terkait permasalahan kritik musik yang bermuatan membongkar-pasang nilai-nilai estetis musik, seakan tidak ada habisnya mempermasalah kan persoalan ini. Hal ini yang menjadi salah satu pemicu munculnya perdebatan-perdebatan  diantara pemikir dan penyuka musik. 

RUU Permusikan menjadi keresahan bagi banyak pencipta musik, penyaji musik dan kritikus musik terutama di kalangan pekerja musik tanah air. Banyak musisi yang tergabung dalam koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan yang kini masih digarap di DPR RI mendapat penolakan dari musisi hingga seniman di tanah air. Mereka menolak diberlakukan RUU Permusikan yang tujuan awalnya untuk mengatur tata kelola industri dan pendidikannya, namun malah membatasi proses kreatif dan berkesenian para musisi. Apalagi, ada pasal karet dalam RUU Permusikan yang berdampak bisa menghilangkan kebebasan berekspresi dalam bermusik.

Seperti halnya pada Pasal berikut yang dianggap bermasalah:

Pasal 4

(1) Proses Kreasi dilakukan berdasarkan kebebasan berekspresi, berinovasi, dan berkarya dengan menjunjung tinggi nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa.

(2) Proses Kreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan Pelaku Musik.

(3) Pelaku Musik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. penulis lagu; b. penyanyi;

c. penata musik; dan d. produser.

Pasal 5

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Music Selengkapnya
Lihat Music Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun