Gubernur Lampung. (2016). Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/ .215/W.Ol/HK/2016 tentang Susunan Personalia Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif di Provinsi Lampung.
Kementerian Pendidikan Nasional. (2009). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.
https://repositori.kemdikbud.go.id/24970/1/Panduan_Inklusif.pdf
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!