Mohon tunggu...
Ridha ayu Lestari
Ridha ayu Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - https://www.instagram.com/rida_ltr/

hi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sanksi dalam Hukum Administrasi Negara

30 Juni 2022   13:29 Diperbarui: 30 Juni 2022   13:39 2761
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sanksi dalam hukum administrasi negara

Dalam hukum administrasi negara, sanksi merupakan inti dari penegakan hukum administrasi negara dan diperlukan untuk menjamin penegakan hukum administrasi negara. 

Penggunaan sanksi administrasi merupakan salah satu kewenangan negara yang bersumber dari hukum administrasi tertulis dan tertulis. Sanksi administrasi ini bersumber dari hubungan antara pemerintah dan warga negara dan dilakukan tanpa perantara atau pihak ketiga (peradilan).

Sedangkan, menurut para ahli ada beberapa pengertian sanksi administrasi negara, antara lain :

  • J.B.J.M. ten Berge: Sanksi merupakan inti dari penegakan hukum administrasi.Sanksi diperlukan untuk menjamin penegakan hukum administrasi.
  • P de Haan dkk : Dalam HAN, penggunaan sanksi administrasi merupakan penerapankewenangan pemerintahan, di mana kewenangan ini berasal dari aturan hukumadministrasi tertulis dan tidak tertulis.
  • J.J. Oosternbrink : Sanksi administratif adalah sanksi yang muncul dari hubunganantara pemerintah warga negara dan yang dilaksanakan tanpa perantara pihak ketiga(kekuasaan peradilan), tetapi dapat secara langsung dilaksanakan oleh administrasi sendiri.

Macam – macam sanksi dalam hukum administrasi negara :

- Paksaan pemerintah (Bertuursdwang)

Paksaan pemerintah adalah suatu tindakan tertentu yang dilakukan untuk menjernihkan, menunda, menghalangi, atau memperbaiki pemerintahan atau keadaan yang dilaksanakan atau dilaksanakan atas nama pemerintah, sebagaimana dinyatakan dalam undang-undang yang bertentangan dengan kewajiban yang telah ditetapkan. dibuat. negara. 

Dalam hal ini badan berwenang untuk membuat keputusan-keputusan tertentu yang berkaitan dengan ketaatan sipil, jika perlu, dengan melanggar peraturan perundang-undangan atau dengan melaksanakan kewajiban-kewajiban tertentu. 

Pemaksaan administratif ini timbul dari bentuk eksekusi yang dilakukan secara langsung tanpa campur tangan hakim, dan biaya-biaya yang terkait dengan pelaksanaan paksaan itu dapat dibebankan langsung kepada si pelanggar.

- Penarikan Kembali KTUN yang Menguntungkan

Penarikan KTUN yang menguntungkan berarti penghapusan hak yang termasuk dalam keputusan lembaga. Sanksi ini merupakan sanksi yang berlaku surut, yaitu sanksi yang sudah ada sebelum putusan dibuat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun