Mohon tunggu...
Ridha Afzal
Ridha Afzal Mohon Tunggu... Perawat - Occupational Health Nurse

If I can't change the world, I'll change the way I see it

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Pers, Regulasi, dan Bisnis di Tengah Stigma Covid-19

15 Agustus 2020   09:24 Diperbarui: 15 Agustus 2020   18:31 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengalaman di Lapangan

Pagi tadi, saya ketemu seorang senior yang bekerja di Instalasi gawat Darurat (IGD) di RS terbesar rujukan di Kota Malang. Kolega tersebut mengemukakan bahwa hingga hari ini, tidak tampak tanda-tanda penurunan kasus. Ini fakta. Kenyataan ini didukung pula oleh data nasional.  

Dalam 24 jam terakhir atau dari Kamis 13 Agustus hingga kemarin, Jumat 14 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB, kasus positif Covid-19 di Indonesia bertambah sebanyak 2.307 kasus (Pikiran Rakyat, 14 Agustus 2020).

Selanjutnya dikemukakan oleh rekan saya, jumlah pasien yang datang ke IGD setiap hari rata-rata sebanyak 15 orang untuk kasus Covid-19. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 orang (66.6%), disarankan masuk rumah sakit (MRS), untuk menjalani rawat inap. Advis ini didasarkan pada hasil pemeriksaan Rapid Test, darah dan Rontgen paru-paru.

Sementara itu, bangsal tempat merawat pasien Covid-19 di RS yang sama, tidak pernah sepi. Selalu penuh. Ini menunjukkan bahwa kasus ini di Malang Raya, juga daerah sekitar di mana harus merujuk pasien ke sana, belum menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan. Justru masih 'mengkhawatirkan'.

Ironisnya, kegiatan masyarakat sepertinya 'normal', seolah tidak terjadi apa-apa. Walaupun to some extent, mayoritas masih tetap menggunakan masker, jaga jarak, pemeriksaan suhu sebelum masuk ke tempat-tempat umum dan kantor, serta cuci tangan.

Regulasi

Diputuskannya pasien MRS itu sesuai regulasi. RS tidak membuat aturan sendiri. Namun harus sesuai prosedur. Misalnya, setiap pasien yang datang dengan gejala-gejala flu, berlendir, sedikit sesak, demam, pemeriksaan darah dan paru positif serta Rapid Test positif, harus MRS. Aturan ini baku dan tidak bisa ditawar. Sekalipun, belum tentu positif Swab Test nya.

Akibatnya RS penuh, bangsal bisa kewalahan, karena tidak mampu menampung. Belum lagi kebijakan lainnya, misalnya, lama perawatan selama 2 minggu. Kemudian diperiksa lagi. Sesudah itu dilakukan swab test lagi. Jika negatif, boleh pulang. Isolasi mandiri.

Ini dilakukan karena RS harus menerima pasien lain yang antri, yang tidak mendapat tempat tidur. Lamanya antrian sementara pasien ini ada sisi negatifnya, yakni potensi pasien positif bisa menjadi faktor penular terbesar di masyarakat karena mereka tidak segera diobati, terkendali atau terkontrol.

Demikian pula pasien-pasien yang sudah boleh pulang tadi. Mereka masih besar kemungkinannya memiliki potensi menular. Kedisiplinan pasien di rumah dan lingkungan sangat berperan. Ketidakpatuhan mereka bisa menyebabkan kasus penyakit ini makin meluas.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun