Mohon tunggu...
Ridha Afzal
Ridha Afzal Mohon Tunggu... Perawat - Occupational Health Nurse

If I can't change the world, I'll change the way I see it

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tur Motor Gede, Arogansi Jalanan Kaum Papan Atas

13 Agustus 2020   18:43 Diperbarui: 13 Agustus 2020   18:42 435
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya melihat tidak ada yang berani melarang karena Moge ini pasti ada backing-annya.  Yang saya perhatikan setiap kali ada Konvoi Moge, selalu ada polisi. Jadi pada hemat saya, pasti ada izinnya.

Namun demikian, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.Dalam huruf 'g' secara tegas disebukan, membatasi konvoi dan/atau kendaraan kepentingan tertentu. Meskipun ada kata 'antara lain', persepsi saya sebagai orang awam, tidak berarti bahwa semua bentuk konvoi bisa masuk dalam kategori ini.

Dalam Pasal 134 UULAJ juga disebutkan, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan antara lain: kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

Juga disebutkan kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah; dan konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dari penjelasan tersebut di atas jelas apabila ada kegiatan yang bersifat kedaruratan dan dimaksudkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, bukan kepentingan yang lain, jadi perkecualian. Dengan demikian, sudah jelas yang dimaksud dengan iring-iringan kendaraan atau konvoi yang telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pengamat Tansportasi Universitas Soegipranata, Semarang, Djoko Setijowarno menjelaskan, bahwa konvoi dengan motor gede (moge) tak dibenarkan dalam Pasal 134 UU tersebut.

Pemborosan

Menurut hemat saya, peserta Moge tidak ada yang dari kalangan rakyat kecil. Apalagi jika Moge nya Harley Davidson. Hargnya minimal Rp 273 juta (Street 500). Berarti, tidak ada rakyat kecil yang mampu membelinya kecuali orang punya. Kecuali gunakan NMAX atau PCX yang Rp 30 jutaan. Konvoi untuk golongan ini beda.

Kegiatan seperti ini, bagi kami, rakyat biasa tidak mengerti, untuk apa jika tendensinya menguasai jalan raya, mendapat prioritas dari pihak Kepolisia serta lajunya cepat.
Konvoi Moge tidak memiliki tujuan yang jelas, boros bahan bakar, uang, tenaga, waktu, serta merupakan contoh kegiatan yang tidak mendidik. 

Di Aceh, acara hura-hura bising tidak ubahnya ulah Raja Jalanan ini rencananya menelan biaya sebesar Rp 305 juta lebih. Dan itu, duitnya rakyat.

Ironisnya, pemborosan yang terjadi di Aceh katanya mendapat 'restu' atau sepengetahuan DPA Aceh. Berarti, para anggota Dewan tahu tentang rencana ini. Oleh sebab itu, mengetahui bahwa kegiatan ini sebagai bentuk pemborosan yang tidak berdasar, banyak kalangan masyarakat Aceh yang menentang dan protes besar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun