Mohon tunggu...
Ridha Afzal
Ridha Afzal Mohon Tunggu... Perawat - Occupational Health Nurse

If I can't change the world, I'll change the way I see it

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Perawat, Hati-hati Dengan Praktik Mandiri

26 Juni 2020   18:57 Diperbarui: 26 Juni 2020   19:01 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sewaktu pergi ke Trenggalek Selatan, saya bertemu seorang perawat senior. Sempat berkisah tentang bagaimana kiprahnya dulu pada akhir tahun 80-an. Pak Sae saya memanggilnya. Pada tahun antara 1990-2000 merupakan tahun keemasan. Beliau sempat bercerita bagaimana sibuknya melayani pasien, sehingga tidak jarang harus menolak. 

Maklumlah, waktu itu yang namanya tenaga perawat di sana masih bisa dihitung jumlahnya. Pusat layanan kesehatan langka. Jangankan dokter yang mestinya sebagai professional yang memiliki kewenangan dalam pengobatan pasien, untuk mendapatkan perawat saja, susah.

Pada masa tersebut, kata beliau, secara finansial merupakan masa 'keemasan' perawat kita. Apalalagi belum banyak 'aturan' yang 'membatasi'. Sorry saya mengatakan, akhirnya tidak sedikit sebetulnya perawat kita yang (maaf), menyalahgunakan kewenangannya. Mereka bekerja melebihi apa yang menjadi tanggungjawabnya (Baca: mengobati).

Ada beberapa hal yang menyebabkan mengapa hal ini terjadi. Pertama, karena minimnya tenaga kedokteran secara khusus dan kesehatan secara umum. Faktor kedua, di tempat kerja, perawat terbiasa diberi kewenangan oleh dokter yang bertugas dalam bentuk pendelegasian. Minimnya tenaga dokter sebagai pimpinan Pusksmas misalnya, yang mengharuskan menghadiri berbagai rapat yang tidak bisa diwakilkan, sementara pelayanan harus jalan terus, tidak jarang di Balai Pengobatan Puskesmas, perawat lah yang menjalankan. Yang ketiga, tradisi ini kemudian menjadi 'budaya'. Yang keempat, perawat jadi terbiasa dengan pelayanan yang ada, bahwa mereka dianggap bisa praktik sebagaimana dokter.

Empat hal tersebut begitu kuat 'melegenda' di masyarakat, sehingga perawat praktik merupakan hal yang biasa dalam kehidupan bermasyarakat di negeri ini.

Pak Sae, dalam menjalankan tugasnya sehari-hari sebagai perawat merangkap 'praktik kedokteran'. Hal tersebut diakuinya. Beliau juga mengatakan bahwa hal ini diketahui dan 'direstui' oleh pimpinan Puskesmas setempat. Karena saat itu kondisinya benar-benar dibutuhkan keberadaan seorang tenaga kesehatan. Jika tidak, yang menjadi taruhan adalah nyawa orang. Terlebih, jumlah Puskesmas masih 1. Jumlah perawat hanya 4 orang. Rumah sakit harus ditempuh sejauh 40 km, naik turun bukit.

Tujuan pendirian bangsa dan negara ini sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Alinea 4, yakni: (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; (2) memajukan kesejahteraan umum; (3) mencerdaskan kehidupan bangsa; dan (4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Salah satu bentuk implementasi yang terkait aspek kesejahteraan di sini adalah pelayanan kesehatan. Perolehan layanan kesehatan merupakan hak setiap warga negara. Oleh sebab itu, di tengah-tengah berbagai keterbatasan yang ada pada waktu di mana kita masih memiliki minimnya tenaga kesehatan, ibarat 'tidak ada rotan, akarpun jadi'. Adalah bisa 'dimaklumi' ketika perawat pada zaman tersebut melakukan 'praktik' kedokteran.  

Kini, zaman sudah berubah. Undang-undang Keperawatan sudah tercipta. Undang-Undang Kesehatan telah disempurnakan. Profesionalitas tenaga kesehatan melalui pendidikan kesehatan khususnya keperawatan semakin maju dan kesadaran masyarakat makin meningkat. Perubahan ini membuat regulasi atau aturan terkait layanan kesehatan sudah beda dengan dua-tiga dasa warsa silam. 

Segala sesuatunya harus berpayung pada hukum, karena negeri ini adalah negeri yang berdasarkan pada hukum. Tidak lain tujuannya adalah melindungi setiap warga negara demi kesejahteraan mereka. Di antaranya melalui layanan kesehatan oleh tenaga kesehatan.

Disebutkan dalam Undang-Undang Kesehatan No. 36, tahun 2014, tentang Tenaga Kesehatan, Bab I Pasal 1 (1), bahwa yang dimaksud dengan Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun