Mohon tunggu...
Ridha Afzal
Ridha Afzal Mohon Tunggu... Perawat - Occupational Health Nurse

If I can't change the world, I'll change the way I see it

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Perawat Bukan Paramedis, Bukan Pula Pembantu Dokter

10 Juni 2020   07:17 Diperbarui: 7 April 2021   17:54 13026
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi perawat yang tengah menangani pasien Covid-19 (sumber: shutterstock via kompas.com)

Hal ini di lapangan bisa terlihat. Orang yang memiliki tingkat kepangkatan yang lebih rendah, cenderung atau diasumsikan bertugas membantu mereka yang memiliki pangkat yang lebih tinggi. Hal ini sangat normal. Bukan hanya terjadi pada perawat.

Sebagai contoh, Pangkat Golongan IIA disebut sebagai tenaga Pelaksana. Artinya dia hanya melaksanakan tugas atau menjalankan perintah atasannya. 

Sementara yang mengantongi pangkat Golongan IIIA, sebagai Penata, otomatis tidak melakukan apa yag dikerjakan oleh Golongan IIA. Secara fungsional dan struktural keduanya beda. 

Apalagi jika keduanya beda profesi. Golongan atas memerintah yang bawah. Golongan yang ada di bawah membantu atasannya.

Demikian pula yang kita lihat hubungan antara dokter dan perawat di lapangan. Dokter, lulusan sarjana kedokteran, minimal menduduki pangkat golongan III/B, sedangkat perawat, jika lulusan SPK atau SPR, pangkatnya setara Golongan II/A. Kalau D3, berpangkat II/B. 

Namun untuk perawat sarjana, pangkatnya III/A. Saat ini masih terjadi perdebatan, di mana perawat menuntut adanya persamaan pangkat dan golongan, agar bisa disejajarkan dengan profesi kedokteran dan farmasi terkait kepangkatan ini.

Kita ketahui, pekerjaan utama dokter adalah mengobati. Sedangkan perawat adalah merawat. Mengobati dan merawat adalah dua hal yang berbeda. 

Kalau ada dokter yang kerjanya mengobati kemudian mampu memberikan keperawatan, itu persoalan lain. Demikian pula jika  ada perawat yang kerjanya merawat namun mampu memberikan pengobatan itu juga lain. 

Di sini harus dibedakan antara kompetensi dan kewenangan. Kompetensi perawat adalah merawat. Mengobati bukanlah kewenangannya. Siapapun orangnya, apapun profesi dan pendidikan bisa saja belajar hingga setinggi langit. Akan tetapi berbicara tentang kewenangan, di mata hukum, secara legal tidak bisa sekehendaknya.

Oleh sebab itu, dalam praktiknya, perawat yang mendampingi dokter saat memeriksa pasien, bukan berarti sebagai pembantu. 

Memang, dalam praktiknya dokter akan memberikan advis atau saran harus diapakan pasien tersebut. Dari sudut keilmuan, perawat diharapkan dan sudah semestinya memiliki kemandirian sesuai profesinya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun