Kelompok 41 Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya telah melaksanakan KKN di Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang selama satu bulan.
Pendaftaran Legalitas Usaha". Dalam kegiatan ini, Kelompok 41 KKNT membantu para pelaku usaha yang ada di Desa Ngijo untuk melegalkan usahanya melalui pendaftaran Nomor Izin Berusaha dan pembuatan Nomor SP-PIRT bagi pelaku usaha IKM (Industri Kecil Menengah).
Salah satu program kerja yang diadakan oleh kelompok 41 KKNT FIA UB terkait UMKM adalah "Pengembangan UMKM Desa Ngijo melaluiLegalitas usaha merupakan bagian yang penting dalam pendirian sebuah usaha. Usaha yang telah legal atau diakui akan memiliki nilai tambah saat bersaing di dunia bisnis. Selain itu, usaha dari para pelaku UMKM juga akan mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah.
Menurut Ibu Ida selaku sekretaris UMKM Kecamatan, beliau menjelaskan bahwa saat ini Kementerian Koperasi dan UKM RI tengah menggencarkan pendataan UMKM melalui Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT). Dengan adanya program tersebut, maka harapannya UMKM di Desa Ngijo akan terdata dan pendaftaran legalitas usaha para pelaku UMKM akan lebih terorganisir.
Berdasarkan landasan tersebut, Kelompok 41 mengadakan kegiatan pendaftaran legalitas usaha selama 2 hari, yakni tanggal 12-13 Juli 2022 di Balai Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso. Hasilnya, terdapat kurang lebih 97 pelaku usaha yang mendaftarkan legalitas usahanya melalui pendampingan oleh mahasiswa kelompok 41 KKNT FIA UB.
Pendampingan dan pendaftaran legalitas usaha dilaksanakan dengan membuat sistem pembagian pos yang mana setiap pos nya terdapat mahasiswa yang akan mendampingi warga dalam proses pendaftaran. Pada kegiatan ini, terdapat satu pos pendaftaran NIB yang berisi empat orang pendamping dan satu pos pendaftaran SP-PIRT yang berisi tiga orang pendamping.
Pendaftaran Nomor Izin Berusaha dilakukan melalui website https://oss.go.id/. Pelaku usaha hanya memerlukan identitas diri seperti KTP dan nomor Handphone untuk dapat membuat akun dan kemudian mengisi data usaha sebelum NIB terbit. Sedangkan pada proses pembuatan Nomor SP-PIRT, dilakukan melalui website https://sppirt.pom.go.id/ yang sudah terintegrasi dengan data pelaku usaha di OSS.
Proses pendaftaran menjadi mudah dan cepat dengan bantuan teknologi dan keahlian mahasiswa dalam membantu masyarakat pelaku usaha. Ditambah dengan antusias masyarakat Desa Ngijo yang sangat tinggi dan merasa sangat terbantu dalam pengembangan usahanya membuat kegiatan ini berjalan sangat lancar.
Penanggung Jawab Program, Ifrah Herlani Yasmin mengatakan bahwa masih banyak UMKM di Desa Ngijo yang belum memiliki izin usaha, misalnya nomor PIRT. Hal tersebut juga menjadikan para pelaku sedikit kesulitan mengembangkan usahanya ke lingkup yang lebih besar karena belum adanya legalitas resmi yang dimiliki oleh para pelaku usaha.
Dengan terlaksananya program kerja dari kelompok 41 KKNT FIA UB 2022 harapannya semua pelaku usaha yang ada di Desa Ngijo bisa merata memiliki legalitas usahanya masing-masing, serta mereka memahami cara mendaftarkan usahanya secara mandiri melalui pendaftaran online.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H