Mohon tunggu...
Ridha Rinduni
Ridha Rinduni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peningkatan Kesadaran UMKM Terhadap Hak Kekayaan Intelektual Melalui Sosialisasi Pendaftaran Merek di Era Digital

18 Desember 2024   15:52 Diperbarui: 18 Desember 2024   15:52 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosialisasi Legistraaa - Semarang 2024

Kota Semarang, 11 Desember 2024 -- Sebagai upaya meningkatkan perlindungan hukum dan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tengah persaingan global, Kelompok 2 Kelas 3 PMM Universitas Negeri Semarang (UNNES) bekerja sama dengan UPN Veteran Jakarta mengadakan sosialisasi dengan tema "Pemberdayaan UMKM melalui Pendaftaran Merek Jasa di Kecamatan Gunungpati, Semarang". Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada pelaku UMKM tentang pentingnya pendaftaran merek dagang sebagai bagian dari perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di era digital.

Sosialisasi ini berlangsung di Ruang Cendana, Gedung Kewirausahaan Universitas Negeri Semarang dan dihadiri oleh lebih dari 15 pelaku UMKM dan mahasiswa. Rangkaian acara sosialisasi ini meliputi pre-test dan post-test pemahaman peserta mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI), penyampaian materi tentang proses pendaftaran merek, manfaat dan perlindungan hukum, hingga simulasi praktis penggunaan platform digital untuk mendaftarkan merek.

Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan peningkatan pemahaman yang signifikan di kalangan peserta. Hal ini dibuktikan melalui hasil pre-test dan post-test yang menunjukkan peningkatan kesadaran peserta terkait pentingnya pendaftaran merek untuk melindungi produk atau jasa mereka dari risiko penjiplakan dan meningkatkan daya saing di pasar.

Ketua Pelaksana, Rikki Jitu Saputra, menyampaikan, "Kami berharap melalui kegiatan ini, pelaku UMKM dapat lebih proaktif dalam memanfaatkan HKI sebagai aset bisnis. Dengan merek dagang yang terdaftar, UMKM tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mampu meningkatkan kredibilitas produk mereka di mata konsumen."

Namun, tantangan seperti biaya pendaftaran, minimnya akses informasi, dan persepsi bahwa proses administrasi pendaftaran merek terlalu rumit masih menjadi hambatan bagi UMKM. Untuk itu, kegiatan ini juga mengedepankan solusi berupa penggunaan teknologi digital dalam mempermudah proses pendaftaran.

Dosen pengampu, Pak Rianda Dirkareshza, S.H., M.H., menambahkan, "Kolaborasi antara perguruan tinggi dan UMKM menjadi kunci penting untuk mewujudkan transformasi digital yang inklusif. Kegiatan seperti ini harus terus dilakukan secara berkesinambungan."

Sosialisasi ini juga menyoroti manfaat strategis dari pendaftaran merek, seperti jaminan perlindungan hukum, hak eksklusif atas identitas produk, hingga peningkatan daya saing dan peluang bisnis.

Dengan keberhasilan sosialisasi ini, diharapkan pelaku UMKM di Kecamatan Gunungpati dapat lebih termotivasi untuk mendaftarkan merek dagang mereka, sehingga mampu bersaing di pasar nasional dan internasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun