Mohon tunggu...
Ridha ShakilaWardah
Ridha ShakilaWardah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

mahasiswa yang suka kucing tapi tidak memeliharanya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pro Kontra Realisasi Pembebasan Pembayaran BPJS

22 Agustus 2023   22:16 Diperbarui: 22 Agustus 2023   22:49 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sistem Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) merupakan salah satu inovasi penting dalam upaya memastikan akses pelayanan kesehatan yang merata bagi seluruh penduduk Indonesia. Namun, ada kesadaran bahwa biaya iuran BPJS Kesehatan bisa menjadi beban bagi sebagian masyarakat yang kurang mampu. Dalam konteks ini, program pembebasan pembayaran iuran BPJS Kesehatan telah diperkenalkan sebagai langkah untuk memastikan bahwa akses kesehatan tetap dapat dinikmati oleh semua kalangan, terlebih oleh yang berpendapatan rendah.

Sistem Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) merupakan salah satu inovasi penting dalam upaya memastikan akses pelayanan kesehatan yang merata bagi seluruh penduduk Indonesia. Namun, ada kesadaran bahwa biaya iuran BPJS Kesehatan bisa menjadi beban bagi sebagian masyarakat yang kurang mampu. Dalam konteks ini, program pembebasan pembayaran iuran BPJS Kesehatan telah diperkenalkan sebagai langkah untuk memastikan bahwa akses kesehatan tetap dapat dinikmati oleh semua kalangan, terlebih oleh yang berpendapatan rendah.

Dengan adanya pembebasan pembayaran BPJS ini diharapkan akses kesehatan menjadi lebih luas, terjaminnya perlindungan sosial, terberantasnya kemiskinan, meningkatnya akses ke pendidikan dan pekerjaan dikarenakan berkurangnya beban keuangan yang harus dikeluarkan untuk biaya kesehatan.

Namun, jika kebijakan pembebasan pembayaran BPJS ini diberlakukan kepada seluruh rakyat baik yang menengah ke atas maupun menengah ke bawah, dalam artian seluruh masyarakat tanpa terkecuali mendapatkan subsidi biaya pelayanan kesehatan tanpa iuran, maka ini dikhawatirkan akan menimbulkan penyalahgunaan dalam praktiknya. Selain itu kualitas kinerja pelayanan kesehatan juga tentu akan berkurang dikarenakan berkurangnya pemasukan yang cukup signifkan. Jika ingin diberlakukan pembebasan pembayaran secara menyeluruh, akan menimbulkan beban untuk tenaga medis dan pihak-pihak yang terkait yang menjalankan proses pelayanan kesehatan kepada masyarakat. 

Maka pembayaran BPJS memang sudah seharusnya memberlakukan penggolongan untuk pembayaran iuran sehingga rakyat yang memiliki rezeki lebih dapat membantu rakyat lain yang sedang kesusahan. Hal yang perlu diperhatikan adalah proses verifikasi penggolongan yang harus diatur ketat dan diharapkan tidak adanya kecurangan dalam penggolongan masyarakat. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun