Pertanggal 1 juli 2022 tepatnya hari ini pemerintah meresmikan peraturan terbaru terhadap SPBU , yang mana jika ingin membeli bbm maka harus sudah terdaftar di aplikasi dengan menggunakan aplikasi MyPertamina , peraturan tersebut akan diterapkan untuk tahap pertama di sebelas wilayah yaitu : bukit tinggi, agam, padang panjang,tanah datar, banjarmasin, bandung, tasikmalaya, ciamis, manado, jogjakarta dan sukabumi . Konsumen yang sering melintasi daerah tersebut segera mempersiapkan aplikasi my pertamina demi kelancaran bersama .
berikut cara membayar bbm dengan aplikasi my pertamina yaitu :
1. Unduh aplikasi mypertamina di hpÂ
2. pilih "Daftar" bagi yang belum punya akunnya
3. jika sudah terdaftar, lalu masuk dan aktifkan akun aplikasi LinkAja
4. Pastikan saldo di aplikasi LinkAja cukup untuk transaksi
5. lalu pilih opsi bayar
6. setelah itu pilih SCAN QR
7. Jika jumlah liter dan harga sudah sesuai lanut tekan okay
8. jika sudah berhasil akan ada notifikasi di hp kalian
Namun terkait peraturan yang ditetapkan ini tentu ada pro dan kontra di dalamnya, seperti banyak netijen berkomentar di sosial media twitter dengan men tweet "Kalo kaya gitu makin panjang aja antrian SPBU nanti sepanjang jalan kenangan " ada juga yang berkomentar " gimana deh peraturan di SPBU gaboleh main hp disekitar SPBU , sekarang malah harus ngeluarin hp .apa gak bakal meledak itu SPBU " . Tentu dengan komentar tersebut banyak netijen sontak tertawa , mereka berfikir pemerintah setiap membuat peraturan tidak berfikir panjang bahkan tak banyak warganet yang membuat video lucu tentang peraturan ini
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H