Mohon tunggu...
Rico MS
Rico MS Mohon Tunggu... Penulis - Piturutewongtuo

Sopo lali marang asale bakal ilang sekabehe

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peradilan Hukum Adat

30 April 2020   21:44 Diperbarui: 30 April 2020   21:59 3509
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan peradilan yang ada di Indonesia  ada yang namanya sistem precedent seperti yang ada pada peradilan anglosaxon, maka hakim terdahulu dalam putusannya tidak wajib untuk di ikuti, meskipun dengan perkara yang sama atau kejadian yang seruapa. Begitu juga pada pemeriksaan di hadapan pengadilan negara, 

Hakim tidak bertindak bagaikan Hakim perdamaian di luar pengadilan seperti pemakat pada seorang berperkara yang beda pada hukum adatnya serta untuk penengah dari kedua pihak yang beda adatnya, atau untuk memutus perkara dari dua pihak yang adatnya sama(17)

Lalu dalam hal tersebut hakim dapat memberikan suatu putusan, putusan-putusan hakim dalam perkara hukum adat terbagi menjadi 8 putusan sebagai berikut :
Suatu putusan yang menyamakan maksudnya adalah putusan seorang hakim terdapat persamaan dengan  putusan hakim yang terdahulu, sebah perkaranya yang tanganinya sama.

Suatu putusan yang menyesuaikan pada putusan ini, seorang hakim memutuskan yang didalamnya terdapat penyesuaian pada kaidah-kaidah hukum adat atau tradisional.

Suatu putusan yang menyimpang pada putusan ini, hakim memutuskan yang didalamnya terdapat penyimpangan pada kaidah-kaidah hukum adat yang ada didaerah setempat atau yang berlaku.

Suatu putusan yang menyampingkan artinya putusan hakim mengesampingkan dan menyisihkan suatu kaidah hukum adat yang ada didaerah setempat atau yang berlaku.

Suatu putusan hakim yang mengambil jalan tengah pada putusan ini hakim mengambil putusan pada jalan tengah karena ketidak jelasan diantara keterangan kedua belah pihak

Suatu putusan yang mengubah artinya dalam putusan hakim mengandung isi yang mengubah kaidah hukum adat yang lama maupun hukum adat yang baru

Suatu putusan hakim yang baru yang menggantikan suatu norma atau aturan kaidah hukum lama yang sudah tidak sesuai lagi
Suatu putusan yang menolak artinya putusan hakim menolak gugatan dari pihak perkara dikarnakan tidak pada tempatnya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun