Mohon tunggu...
Rico MS
Rico MS Mohon Tunggu... Penulis - Piturutewongtuo

Sopo lali marang asale bakal ilang sekabehe

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peradilan Hukum Adat

30 April 2020   21:44 Diperbarui: 30 April 2020   21:59 3509
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

4. Peradilan desa termasuk dari peradilan peribumi  dan peradilan swapraja, pada daerah tertentu peradilan desa juga merupakan peradilan gubernemen, Peradilan desa dirapatkan para kepala desa atau kepala masyarakat hukum adat setempat serta tugasnya hanya mengenai kasus perdata yang ringan terhadap putusan peradilan desa bisa diajukan banding pad hakim yang lebih tinggi yaitu hakim distrip.(11)

5. Peradilan swapraja memiliki kekuasaan otonomi pada wilayah-wilayah swapraja berdasarkan kewenangannya pada peradilan, sehingga wilayah-wilayah swapraja zaman hindia belanda memiliki peradilanya sendiri, empat daerah swapraja seperti kesultanan Yogyakarta, pekualaman Yogyakarta, kesunanan Surakarta , dan mengkunegaran surakarta pada tahun 1907 (Stbl.1907 no.156) pekualaman Yogyakarta lepas dari kekuasaannya mengadili, maka peradilan agar kaula daerah swapraja pekualaman diberikan pada  kekuasaan peradilan gubernamen.untuk tiga daerah yang lainya tetap berjalan , hingga di hapuskan pemerintah Indonesia dengan adanya Undang-undang Darurat no.1 tahun 1951 yang menegaskan tentang aturan susunan serta kekuasaan pengadilan.(12)

Peradilan Yang Menerapkan Hukum Adat
Dari kelima peradilan diatas yang masih menerapakan hukum adat atau hukum yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat setempat adalah peradilan pribumi dan peradilan desa serta peradilan swapraja, dari ketiga peradilan ini masih menerapkan atau masih berpedoman pada hukum adat sampai sekarang.

1. Peradilan Pribumi merupakan peradilan yang dilakukan Hakim Eropa juga Hakim Indonesia, tidak dengan nama Raja atau Ratu serta tidak berdasarkan hukum eropa, namun berdasarkan hukum adat yang ditetapkan Residen dan disetujui Direktur Kehakiman Batavia. yang melaksanakan peradilan pribumu di antaranya ialah riau, Aceh, maluku, Sumatera Barat, lombok, Jambi, Palembang, Kalimantan, Sulawesi, tapanuli, Manado dan bengkulu.

(13) tugasnya hanya didaerah tersebut, penggugat boleh dari luar daerah, apabila penggugat  yang melapor merasa dirinya dirugikan oleh pihak dalam, Peradilan ini memakai hukum yang khusus yaitu peraturan yang dibuat oleh peradilan Residen,

2. Peradilan desa adalah peradilan yang sederhana dengan cara pelaksanaannya atau cara berfikirnya berdasarkan pengetahuan masyarakat desa. Pada peradilan desa ada yang namanya hakim perdamaian desa. Hakim perdamaian desa adalah istilah unutuk kalangan akademis. yang  dianggap khusus, untuk tugas tertentu, mempunyai kantor seperti hakim padaumumnya, 

Meskipun hakim perdamaian desa dilakukan oleh ketua masyarakat hukum adat untuk dapat menyelesaikan suatu kasus dan sengketa didaerahnya(14). Dalam peradilan desa Hakim perdamaian mempunyai peranan penting dalam melaksanakan tugasnya agar tercapainya suatu keadilan yang ada pada masyarakat didaerahnya, seperti dengan sebutannya yaitu untuk medamaikan masyarakat dengan aturan-aturan hukum adat

3. Peradilan Swapraja dilakukan oleh  ketua Swapraja. Peradilan swapraja pada umumnya ada disetiap kabupaten Pakoe Alaman serta Swapraja Pontianak. adanya Peradilan Swapraja diakui Pemerintah Hindia Belanda berdasarka zelfbestuurs Regelen 1938 atau Lange Contact kepada berbagai Swapraja. peradilan ini terdapat pada ilayah jawa maupun madura serta terdapat pada daerah seberang, aturan untuk mengadili berdasarkan pada hukum materiil dan hukum formil ditetapkan oleh ketetapan Residen setempat setelah berdiskusi dengan swapraja yang bersangkutan serta telah disetujui oleh departemen Van Justiti. 

Peraturan Residen ini berdasarkan pada Staatblad 1932 Nomor 80, yang isinya tentang Badan Peradilan Adat.(15) untuk itu, tidak ada perbedaan yang mendasar antara peradilan swapraja dengan peradilan adat, namun hanya terdapat perbedaan kecil diantaranya ialah masalah kewenangan penguasa yang hanya bertindak sebagai penasihat dan bukan sebagai ketua rapat

Putusan Dalam Perkara Hukum Adat
Dalam sebuah masyarakat adat adanya rasa ketidak puasan terhadap putusan secara Hukum umum, yang dianggapnya masih belum bisa mengembalikan kesimbangan yang timbul akibat suatu pelanggaran adat, dengan itu masyarakat lebih memilih hukum adat sendiri dalam memutuskan dalam suatu perkara, yaitu dengan cara restorative justice yang menyelesaikan perkara dengan damai.

(16) untuk melindungi tersangka tanpa merugikan korban serta penyelesaiannya dilakukan secara musyawarah dan melalui mediasi untuk memulihkan keseimbangan dengan melibatkan keluarga dari korban maupun pelaku ditambah dengan perwakilan msayarakat atau ketua adat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun