Mohon tunggu...
Rico MS
Rico MS Mohon Tunggu... Penulis - Piturutewongtuo

Sopo lali marang asale bakal ilang sekabehe

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peradilan Hukum Adat

30 April 2020   21:44 Diperbarui: 30 April 2020   21:59 3509
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pengertian Hukum Adat

peradilan hukum adat merupakan norma-norma yang ada dalam hukum adat yang mengatur tentang cara bagaimana bertindak untuk menyelesaikan sebuah kasus dan untuk menetapkan keputusan menurut hukum adat dalam memutuskan sebuah kasus.(4)  aturan untuk menyelesaikan masalah atau kasus tersebut merupakan sebuah peradilan, mendengar kata peradilan mungkin yang kita pikirkan adalah sebuah keadilan, yang  dapat dilakukan melalui proses persidangan atau bahkan permusyawaratan. 

peradilan adat dilaksanakan oleh masyarakat daerah atau adat itu sendiri secara perorangan, oleh keluarga bahkan tetangga, kepala daerah atau kepala adat yang sebagai hakim adat, kepala desa, atau oleh pengurus organisasi , sebagaimana telah disetujui seluruh masyarakat adat di dalam penyelesaian delik adat secara damai agar mengembalikan ketentraman masyarakat yang telah terganggu.

pengadilan adat adalah pengadilan yang ada dalam kehidupan sehari-hari masyarakat hukum adat. Pasal 103 huruf a UU Desa yang mengatakan bahwa pengaturan serta pelaksanaan pemerintahan desa adat merupakan susunan asli. Dengan melihat rumusan Pasal 103 huruf a serta disambungkan dengan Pasal 103 huruf d dan e UU Desa, maka pengadilan adat merupakan pengadilan yang ada dalam masyarakat hukum adat, untuk memutus maupun mendamaikan sengketa adat berdasarkan hukum adat(5)

undang-undang daerah atau desa mengakui adanya pengadilan  adat tersebut, berdasarkan susunan asli yang merupakan organisasi kehidupan daerah adat yang dikenal di daerah-daerahnya sendiri, Pengadilan yang dikenal oleh masyarakat hukum adat itulah yang akan disetujui menjadi pengadilan adat dalam rumusan UU Desa.

Dasar Hukum Peradilan Adat
Dari penjelasan diatas tentang pengertian peradilan adat biasa dipahami bahwa adanya peradilan adat didasarkan pada hukum adat yang ada dalam peraturan masyarakat hukum adat setempat. Dengan begitu, secara normatif hukum yang dijadikan untuk dasar hukum adalah hukum adat .(6) jadi yang dijadikan sebagai dasar hukum peradilan adat merupakan peraturan yang sudah ada atau yang sudah disetujui masayarakat adat berdasarkan hukum adat setempat, serta diperkuat dengan Pasal 130 Indische Staatregering (IS) atau berdasarkan Undang-undang dasar hindia belanda.

Hukum adat memiliki 3 dasar hukum yang pertama yaitu dasar yuridis, secara yuridis ada satu aturan pada pasal II aturan peralihan UUD 1945 yang berisi tentang Segala  badan negara serta norma yang ada masih berlaku, selama belum ada yang baru berdasarkan UUD tersebut, yang kedua secara dasar sosiologis hukum adat yang mengikat secara sosiologis masih memiliki kenyamanan didalam masyarakat karena masih dapat diterima oleh seluruh masyarakat adat setempat, kemudian yang ketiga secara dasar filosofis hukum adat dinyakini memiliki keadilan serta pandangan hidup yang dianut berdasarkan idiologi bangasa yaitu pancasila (7)

Jadi berdasarkan dari dasar hukum dari hukum adat menjelaskan bahwa dasar hukum dari peradilan hukum adat adalah hukum yang diyakini masyarakat daerah atau hukum yang sudah ada berdasarkan susunan asli, namun dasar hukum dari hukum adat dapat berlaku apabila tidak bertentangan dengan norma-norma agama serta Udang-Udang umum atau Undang-Undang Dasar 1945

Jenis-jenis peradilan hukum adat
Ada lima jenis peradilan hukum adat yang diwariskan oleh perundang-undangan penerintah hindia belanda diantaranya adalah peradilan gubernemen, peradilan agama, peradilan pribumi, peradilan desa, dan peradilan swapraja.
1. Peradilan Gubernemen merupakan peradilan yang dilakukan oleh Hakim Pemerintah dengan nama Raja atau Ratu Belanda berdasarkan tata hukum Eropa bagi seluruh daerah yang ada di Hindia Belanda.(8)

2. Peradilan Agama merupakan peradilan yang dilakukan oleh Hakim Agama dan bisa Hakim Pribumi atau Hakim Gubernemen agar dapat menyelesaikan suatu perkara atau kasus yang berhubungan dengan Hukum Islam.(9)

3. Peradilan peribumi merupakan peradilan yang memiliki kekuasaan di daerahnya dan bebas untuk menyelenggarakan peradilannya dengan hakim pribuminya, serta memiliki wewenang untuk mengadili kasus antara orang-orang bumiputera yang tidak dalam kewenangan peradilan gubernemen. Pada pasal 130 I.S. menjelaskan bahwa orang-orang bumiputera dimanapun mereka berada, apabila tidak menyelenggarakan peradilan mandiri, maka peradilanya dilaksanakan dengan  nama raja atau ratu belanda.(10)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun