Mohon tunggu...
Rico Ricardo Lumban Gaol
Rico Ricardo Lumban Gaol Mohon Tunggu... Penulis - Energi terbarukan bukanlah energi alternatif, melainkan jawaban dari kerisauan kedepannya

SEO Expert bidang Energi Terbarukan 2022 Kegiatan sehari-hariku masuk keluar wilayah 3T mendampingi wilayah-wilayah yang belum tersentuh listrik PLN samasekali. Salam kenal

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Gibran dan Para Projo, Ojo Kesusu

16 Oktober 2023   06:35 Diperbarui: 16 Oktober 2023   07:40 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Mengingat pagi ini MK akan membacakan hasil gugatan yang dilakukan oleh tim pro Prabowo terkait syarat batas usia menjadi capres dan cawapres, tulisan ini terbit sebagai analisis pribadi bukan dari golongan partai manapun. 

Pertama, siapa saja kapan saja dengan maksud apa saja sah-sah saja melakukan gugatan ke MK. Sayangnya, lagi-lagi hal ini dilakukan diwaktu yang kurang tepat dan dengan niatan yang kurang baik, serta dengan pertimbangan "yang penting....". 

Kedua, Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan konstitusi negara. Hal ini mencakup peraturan mengenai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, termasuk batas usia.

Syarat pencalonan presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 

Jika ada pihak yang ingin mengajukan gugatan terhadap syarat-syarat tersebut, mereka dapat mengajukan gugatan ke MK dengan alasan bahwa syarat tersebut bertentangan dengan konstitusi.

Apabila MK memutuskan bahwa suatu syarat pencalonan melanggar konstitusi, mereka dapat memutuskan untuk mengubah atau membatalkan syarat tersebut. Namun, perubahan ini akan memerlukan proses hukum yang panjang dan rumit.

Syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dapat diubah melalui perubahan UUD 1945 atau perubahan undang-undang terkait. Perubahan ini harus melewati proses legislasi yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) serta memerlukan persetujuan dari Presiden. 

Jadi, meskipun MK memiliki peran penting dalam memeriksa konstitusionalitas syarat-syarat pencalonan, perubahan substansial dalam syarat tersebut memerlukan langkah-langkah legislatif dan prosedural yang ketat.

Ketiga, dengan pertimbangan-pertimbangan dasar di atas, kita sudah bisa pastikan, jika MK masih dipimpin oleh orang-orang yang penuh pertimbangan untuk Indonesia yang bersih dari niatan-niatan trrtentu dari golongan tertentu, sudah barang tentu MK akan menolak gugatan yang masuk. 

Keempat, terakhir, MK memutuskan dengan sangat bijak. Bersabarlah untuk saat ini. MK pasti menolak. (Yang ini hanya analisis pribadi penulis) 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun