Mohon tunggu...
Rico Anwar
Rico Anwar Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menjawab Surat Dari Ahmad Fadilah (Balasan Atas Surat Ahmad Fadilah, Mengatasnamakan Forum Mahasiswa Indonesia yang Ditujukan ke Ketua DPR RI)

21 Maret 2016   15:48 Diperbarui: 21 Maret 2016   18:56 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setiap satu kali dalam sepekan Ade Komaruddin melakukan peninjauan kompleks DPR RI secara keseluruhan, mulai sarana dan prasarana, fasilitas, tata kelola gedung, hingga sistem keamanan dan kebersihan. mengecek tempat pembuangan sampah, tempat pembibitan dan pemupukan tanaman, tempat instalasi listrik, serta Dinas Pemadam Kebakaran Pos MPR/DPR. Tempat parkir mobil anggota DPR di basement gedung tak lepas dari tinjauan. Hal ini agar benar-benar memahami kondisi dan keadaan disekitarnya, sehingga dapat melakukan penataan dan pemeliharaan dengan baik. Dan salah satu yang akan dia wujudkan adalah membangun perpustakaan mirip di gedung Kongres Amerika Serikat dan terbesar di ASEAN. (Baca Akom Berencana Bangun Perpustakaan DPR Mirip di Gedung Kongres Amerika)

2). Poin kedua ini menjawab asumsi Ahmad, yang asal bertanya tanpa membaca, padahal apa yang ditanyakan ini telah berkali-kali Ade Komaruddin menjawab dan memberikan klarifikasi lewat kepada media, kepada masyarakat kepada anggota DPR lainnya dan kepada kader-kader partai Golkar dalam setiap kesempatannya. "Iya, saya baru dapat laporan bahwa ada yang ngelapor saya ke MKD. Jadi sebenarnya itu, dalam rangka musyawarah di Sulawesi. Saya selalu ditemani oleh Pak Bambang dan disiapkan pesawat oleh beliau," papar nya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2/2016). "Karena kata beliau tidak melanggar aturan, ya sudah saya anggap ini hanya berkaitan dalam rangka musyawarah daerah Sulawesi," Jelas Akom dalam sebuah sesi wawancara oleh puluhan wartawan. (Baca Klarifikasi Ketua DPR RI Soal Fasilitas Jet Mewah)

Kedua, Bapak belum lapor ke KPK (??).

***Jawaban: Saya tidak habis pikir, seorang mahasiswa bertanya seperti ini saat sekarang, saat persoalan tersebut sudah clear atau sudah selesai dipersoalkan, baik secara konstitusional maupun secara public opini dari berbagai pemberitaan media massa sebelumnya. Kuat dugaan saya bahwa Ahmad tidak membaca berita, tidak meng-update informasi yang ada dikepalanya.

Padahal, deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengklarifikasi soal waktu penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin seperti yang diberitakan ViVA.co.id. "Yang Akom bukan 15 tahun, tapi 5 tahun, saya sudah cek, Ade Komarudin terakhir memberikan LHKPN pada 2011. Klarifikasi ini terkait berita yang beredar di media yang menyatakan calon ketua umum Golkar itu belum menyerahkan LHKPN selama 15 tahun. yang telah diserahkan pada 2011 tersebut saat ini masih dalam tahap verifikasi. Pasalnya, ada sejumlah dokumen yang ditambahkan Ade Komarudin. Sehingga data LHKPN Ade Komarudin belum bisa disebarluaskan untuk publik" tegas Pahala. Berikut saya berikan link beritanya klik Ade Komarudin Belum Lapor Kekayaan, Ini Klarifikasi KPK

Ketiga, 1. Selama 3 bulan Bapak menjabat sebagai Ketua DPR, belum terlihat kerja nyata; 2. Muncul beberapa perkara seperti ditangkapnya seorang anggota DPR ber-inisial IH tengah konsumsi narkoba. Selain itu perkara anggota DPR Komisi V yang 2 orang berstatus tersangka terkait proyek di salah satu Kementerian. Ini berlangsung saat Bapak menjabat; 3. DPR hanya akan fokus memikirkan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); 4. Catatan kami, dari 40 rancangan undang-undang yang masuk Program legislasi nasional tahun 2016, baru 3 yang disahkan menjadi UU. Padahal, jika dihitung berdasarkan waktu selama 12 bulan, idealnya setiap bulan ada 3 RUU yang dapat disahkan agar pada masa akhir tahun, target penyelesaian Prolegnas dapat tercapai (??).

***Jawaban: 1). Saya kira sudah terjawabkan sebagaimana pertanyaan pada bagian pertama poin satu di atas. Perlu ditegaskan bahwa tiga bulan merupakan waktu yang sangat singkat untuk menilai kinerja seorang pejabat negara. Pertanyaan tersebut menunjukkan Ahmad sebagai pribadi yang gegabah dan tidak sabar, mungkin hal tersebut merupakan cerminan dari sifat mahasiswa saat ini yang dinilai pragmatis dan hedonis. 2). Jika pertanyaan ini disimak secara mendalam, maka kita bisa mengukur tingkat pengetahuan tentang politik dan hukum seorang Ahamad Fadilah, pertanyaan ini sebenarnya patut disampaikan oleh seorang siswa SMP kepada seorang professor tata negara. Memang benar bahwa yang berinisial IH dan beberapa anggota DPR telah ditetapkan tersangka oleh Kepolisian dan KPK dengan dugaan narkoba dan korupsi, tapi apakah hal itu suatu kesalahan Ade Komaruddin sebagai ketua DPR ?. Kasus Dewi Yasin Limpo adalah kasus yang sudah lama dipantau oleh KPK, begitu juga dengan kasus narkoba yang dialami Ivan Haz merupakan kasus yang sudah bertahun-tahun sebelumnya terjadi dan baru ketahuan saat ini--sementara Ade Komaruddin baru dilantik beberapa bulan lalu, lantas kesalahan Ade dalam hal ini di mana? Kenapa tidak sekalian Ahmad Fadilah salahkan presiden atau KPK atau BNN, atau sekalian menyalahkan dosen atau kampus yang menguliahkan mereka dulu? Logika macam apa yang di pakain sahabat saya Ahmad (saya juga bingung). 3). Pada poin ini Ahmad “asal bunyi” seperti burung beo tanpa melihat fakta dan data, tanpa melihat kondisi empiris dan keadaan objektif sebuah perkara. Memang, jika tidak baca buku dan baca informasi maka beginilah jadinya, menjadi mahasiswa kering pengetahuan. Bagaimana tidak, jika mahasiswa yang baca buku maka akan memahami apa fungsi DPR, apa tugas-tugas DPR. Sekedar untuk diketahui oleh Ahmad, bahwa fungsi DPR sebagai lembaga legislatif itu ada tiga yaitu fungsi legistlasi, fungsi pengawasan dan fungsi anggaran. Dengan kata lain, DPR tidak hanya fokus merevisi UU KPK, lagi pula hal itu telah dilakukan penundaan, jika ditunda maka ada hal lain yang dikerjakan DPR. 4). Ahmad, Ade Komaruddin itu sedang bertekat dapat merampungkan UU dalam waktu sesingkat-singkatnya yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja DPR sebagai wakil rakyat. Dia juga akan terus mengejar target Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang harus diselesaikan pada tahun ini. DPR menargetkan 40 Undang-Undang dalam Prolegnas prioritas. Artinya, sebelum kamu mengatakan seperti itu DPR sudah melakukan yang bahkan lebih dari yang kamu pikirkan. Yang harus Ahmad Fadilah pahami bahwa dalam pembuatan UU bukan cuma tugas dewan, kalau hanya bertepuk sebelah tangan, tidak akan banyak UU yang dibuat, oleh sebab itu maka dibutuhkan kekompakan dari semua pihak terutama Eksekutif. Lalu bandingkan dengan era Setya Novanto, dimana satu tahun kepemimpinannya hanya bisa melahirkan tiga UU, sementara Ade Komaruddin hanya membutuhkan waktu tiga bulan saja. Membuat UU tidak seperti membuat makalah dari seorang dosen yang tidak teliti, dimana mahasiswa seperti Ahmad dapat mengambilnya dengan cara copy paste dari blog-blog yang jauh dari kata ilmiah.

Dengan demikian, untuk mengahiri tanggapan saya ini, saya ingin memberikan nasehat kepada sahabat saya Ahmad Fadilah. Bahwa menjadi mahasiswa itu tidak mudah, mahasiswa secara hakikat mengemban tanggungjawab yang besar, tanggung jawab yang pertama adalah pencerdasan yaitu mencerdaskan diri dan mencerdaskan orang lain, dengan cara banyak membaca buku, jurnal dan koran atau referensi lainnya yang memberikan banyak informasi dan pengetahuan baru. Mahasiswa harus menjauhkan diri dari sifat apatis dan pragmatif, menjauhkan diri dari sifat percaya terhadap informasi dari satu sumber tanpa menimbang, mengkaji dan merasionalisasikan dengan baik. kedua adalah tanggungjawab idealism, kebenaran dan kejujuran haruslah menjadi prinsip seorang mahasiswa kapanpun dan dimanapun ia berada, tidak gampang dibayar dan tergiur dengan hal-hal yang bersifat pragmatis-(atau jangan-jangan Ahmad menulis seperti itu dan mengatasnamakan Mahasiswa Indonesia, karena telah mendapatkan bayaran dari pihak lain?)- Mudah-mudahan tidak. Ketiga adalah tanggungjawab sejarah, dimana nanti sejarah akan menceritakan kembali dengan sejujur-jujurnya tentang siapa kamu dan apa yang telah engkau buat di masamu, generasi kedepan akan membacanya, generasi kedepan akan mengetahuinya dan kamu tidak akan bisa mengelak dari itu, jika kamu buat yang buruk maka sejarah akan mencatat yang buruk tetapi jika kamu buat yang benar maka sejarah juga akan dengan bangga mengukir kebenaran tentang kamu.

Selain itu, seorang mahasiswa haruslah bicara berdasarkan data dan sumber rujukan yang jelas dan falid. Jika tidak maka apa beda kamu dengan sopir angkot yang tengah membicarakan politik dan bangsanya di sebuah terminal saat santai bersama disiang hari? Atau apa beda kamu dengan ibu-ibu di pasar yang membicarakan tentang pemerintah dan kebijakannya sambil menjajakan jualannya? Yang membedakannya adalah data dan referensi, mahasiswa bicara berdasarkan logika yang benar, fakta yang benar, informasi yang falid. Informasi-infomrasi yang diperoleh haruslah disaring dan dianalisa secara mendalam dengan rasionalitas dan analisis kritis, kemudian diambil sebuah kesimpulan.

Mudah-mudahan, nasehat ini dapat difahami dengan baik oleh sahabat saya Ahmad Fadilah. Yang terakhir adalah, jangan mengatasnamakan mahasiswa apa lagi mahasiswa Indonesia, hanya untuk melegitimasi tindakan politis seperti ini, karena resikonya sangatlah besar untuk masa depanmu kelak. Tetap berkarya dan merpikir, jadilah mahasiswa yang teladan.

Terimakasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun