Mohon tunggu...
Rico Akbar
Rico Akbar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sport

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialisasi Tata Cara Pendirian PT Perorangan bagi UMKM oleh Mahasiswa Fakultas Hukum UMM di Wilayah Kota Pasuruan

22 Juni 2022   22:00 Diperbarui: 23 Juni 2022   07:27 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tiga mahasiswa Fakultas Hukum asal UMM (Universitas Muhammadiyah Malang) yang terdiri dari Rico Akbar Baktianto, Fakhri Jihadi, Rezaful Mahdi melakukan survey ke Kota Pasuruan untuk mencari UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) untuk dijadikan objek sosialisasi mereka dan tempat yang dituju adalah usaha pudding bernama R'nis pudding yang didirikan oleh ibu rumah tangga bernama lengkap Erni Damayanti atau yang biasa dipanggil Bu Erni di wilayah Perum Kirana Candi Blok B12/A, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, Rabu (01/06/2022).

Sambutan yang ramah dari pemilik UMKM membuat ketiga mahasiswa UMM ini tak canggung untuk menjelaskan materi tentang Pendirian PT Perorangan, Kegiatan ini sendiri untuk memenuhi mata kulliah PLKH II (Pendidikan Latihan Kemahiran Hukum) dari laboratorium hukum UMM dengan dosen pengampuh Bu Intan Khoirun Nisa, SH.

Lantas seberapa penting bagi pelaku UMKM menjadikan usahanya menjadi PT Perorangan, ketiga mahasiswa ini memberikan beberapa asupan materi mulai dari Pengertian, Prosedur Pendirian, Persyaratan Pendirian, Kelebihan dan keurangan PT Perorangan.

Pendirian PT Perorangan sangat mudah dan tidak perlu menggunakan akta notaris biaya pendirian UMK sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2021 sebesar 50.000, hal tersebut sangat menguntungkan bagi para pemilik UMKM, Apalagi tata cara pendaftaran PT Perorangan bisa diakses menggunakan sistem online melalui website yang digagas Kemenkumham yaitu AHU.GO.ID sehingga lebih cepat dan tidak perlu mengantri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun